banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad didampingi asisten Luki Zaiman Prawira menemui Dirjen Imigrasi untuk meminta kebijakan bebas VoA diberlakukan lagi, Rabu (20/7/2022). F- istimewa/diskominfo kepri

Temui Dirjen Imigrasi, Gubernur Kepri Minta Kebijakan Bebas VoA Diberlakukan Lagi

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad tak berhenti mengupayakan kebangkitan pariwisata di Kepri, dalam rangka pemulihan perekonomian pascapandemi. Justru itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menemui Dirjen Imigrasi, untuk meminta agar kebijakan bebas VoA diberlakukan lagi.

Penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) yang diberlakukan sejak 18 Maret 2020 masih dirasakan Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai sesuatu yang menghambat kebangkitan pariwisata seperti sebelum pandemi.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) masuk ke Provinsi Kepulauan Riau selama bulan Mei 2022 tercatat sebanyak 23.842 kunjungan atau mengalami peningkatan hingga 101,93 persen dibanding bulan sebelumnya. Sementara itu, jika dibandingkan dengan Mei 2021, terjadi peningkatan sebesar 8.896,98 persen. Namun, menurut Gubernur Kepri untuk mencapai jumlah wisatawan seperti sebelum pandemi, masih banyak upaya yang harus dilakukan.

Baca Juga :  Hasil Reses 2024 Masa Sidang I DPRD Bintan, Lampu Jalan hingga Infrastruktur Mendominasi

Seperti diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, terdapat 169 negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan fasilitas pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan, termasuk Singapura dan Malaysia yang merupakan penyumbang jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepri.

Namun dengan mempertimbangkan pencegahan peningkatan penyebaran virus
corona di Wilayah Indonesia, maka pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2020.

Dengan dikeluarkannya Permen tersebut, maka Perpres 26 tahun 2016 sementara tidak berlaku dan secara tidak langsung berpengaruh pada minat wisatawan untuk berkunjung ke Kepri walau pintu pariwisata telah dibuka.

Baca Juga :  Tutup Tahun 2021, Kepri Mengekspor 50,3 Ribu Ton Hasil Pertanian Senilai Rp1,2 Triliun

Gubernur Kepri, dengan mempertimbangkan penanganan pandemi Covid-19 di Kepri yang terbilang cukup sukses dimana status yang mulai membaik, rendahnya jumlah kasus, serta capaian vaksinasi yang baik, bertemu langsung dengan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Gubernur di hadapan Dirjen Imigrasi dan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris serta Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri Morina Harahap meminta agar bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) sesuai Perpres 21/2016 diberlakukan kembali seperti sebelum pandemi.

“Ini saya juga meneruskan aspirasi dari para pelaku pariwisata di Kepri dimana merekalah yang paling terdampak saat pandemi. Dengan diberlakukannya kembali Perpres 21/2016 itu nantinya akan makin mendongkrak minat wisman yang semakin menunjukkan tren positif belakangan ini” ujar Gubernur Kepri.

Baca Juga :  Kronologi Pembacokan Sadis Kekasih Janda Akibat Ulah Cemburu Buta

Namun, dengan memperhatikan kondisi Pandemi secara nasional, jika diberlakukannya kembali Perpres 21/2016 belum disetujui, maka Gubernur Ansar memohon diskresi khusus bagi Provinsi Kepri.

“Minimal, ekspatriat yang ada di Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri” kata ekslegislator Senayan periode 2019-2020 ini.

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam kesempatan itu menyampaikan pada dasarnya ia mendukung penuh kemajuan serta kebangkitan kembali pariwisata di Kepri.

“Kita dukung untuk pulihnya ekonomi nasional. Kita terima usulan Pak Gubernur dan akan kita bahas” kata Widodo.

Namun, Widodo memberikan catatan bahwasanya pemberlakuan kembali bebas visa kunjungan nantinya harus memperhatikan aspek keamanan dan kemanfaatan.

“Jangan nanti dengan diberlakukannya kebijakan tersebut kita lalai pada aspek keamanan dan kemanfaatan atas fasilitas yang diberikan, karena kita tahu sampai saat ini pandemi belum usai” tutupnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *