banner 728x90
Ansar Ahmad Gubernur Kepri membahas koperasi yang tak aktif di Kepri di sela kegiatan sosialisasi layanan bantuan hukum bagi koperasi dan UMKM, Selasa (12/7/2022). F- Istimewa/Diskominfo Kepri

Timpang, Lebih Banyak Koperasi yang Tak Aktif di Kepri

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Berdasarkan data Online Data Sistem (ODS) per Juni 2022, tercatat sebanyak 2.187 unit Koperasi yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota se-Kepulauan Riau. Jumlah yang tidak aktif lebih banyak dibandingkan koperasi yang aktif, terjadi ketimpangan.

Dari 2.187 unit, 981 unit koperasi atau kurang dari separuh koperasi berstatus aktif. Sedangkan sisanya, 1.206 unit koperasi justru tidak aktif.

Hal tersebut dipaparkan Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad di sela sosialisasi layanan bantuan hukum bagi koperasi dan UMKM. Kegiatan ini dilaksanakan sempena peringatan Hari Koperasi Nasional ke-75 tahun 2022 di Trans Convention Centre, Tanjungpinang, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga :  U23 Piala Gubernur Kepri, Kepri Belia FC Menang Tipis Versus PSTK Tanjungpinang

Menurut Gubernur Kepri, timpangnya jumlah koperasi aktif dan non aktif di Kepri tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi Dinas Koperasi dan UMKM. Sebab, nantinya penyediaan akses pembiayaan maupun penyediaan layanan bantuan hukum pun akan lebih mudah.

“Dengan wewenang pembubaran koperasi yang tidak aktif ada pada Kementerian Koperasi dan UKM, maka tugas dinas adalah mengevaluasi koperasi yang tidak aktif tersebut dan mengusulkannya ke Kementerian. Tidak perlu banyak-banyak tapi aktif, mandiri, dan berkualitas. Yang aktif pun perlu diklasifikasikan, mana-mana yang perlu diberi pembinaan dan pendampingan khusus,” pesan Gubernur Kepri.

Berkaitan dengan sosialisasi layanan bantuan hukum, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menambahkan, ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Menurutnya, literasi hukum perlu ditingkatkan, dengan harapan bertambahnya pemahaman tentang hukum akan menghindari Koperasi dan UMKM dari permasalahan hukum.

Baca Juga :  Gubernur Mendukung Kontingen SIWO PWI Kepri di Porwanas Jatim

“Melalui kegiatan ini, saya berharap para peserta mampu memahami dan mengetahui layanan hukum yang bisa difasilitasi oleh Pemerintah. Untuk itu saya harapkan peserta sungguh-sungguh mengikuti acara ini,” ujarnya.

Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-75 yang bertema “Transformasi Koperasi Untuk Ekonomi Berkelanjutan” ini juga disejalankan dengan penyerahan bantuan pembuatan akte notaris untuk koperasi, bantuan sertifikat halal bagi UMKM, bantuan permodalan Bank Riau Kepri, bantuan 1 unit komputer bagi koperasi berprestasi dan penghargaan bagi tenaga pendamping berprestasi.

Acara yang merupakan rangkaian Program Peningkatan Kapasitas SDM Koperasi dan UMKM tahun 2022 ini diikuti 280 orang peserta yang terdiri atas anggota dan pengurus Koperasi se Kepri, Kewirausahaan, Pelaku dan Pendamping UMKM, serta Fungsional Pengurus Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten kota se Kepri baik secara langsung maupun secara daring. (yen)

Baca Juga :  Airlangga Kaget Kadernya Jualan Sembako Murah

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *