banner 728x90
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan Ranperda insentif dan kemudahan investasi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bintan pada saat paripurna, Senin (11/7/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Pemkab Bintan Akan Beri Insentif dan Kemudahan buat Investasi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pemerintah Kabupaten Bintan akan memberikan insentif dan kemudahan investasi di wilayah Kabupaten Bintan. Ranperda insentif dan kemudahan investasi itu sudah diajukan Pemkab Bintan ke pimpinan DPRD melalui rapat paripurna, Senin (11/7/2022).

Pemkab Bintan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberitan insentif dan kemudahan investasi ini dengan tujuan, agar investasi di Kabupaten Bintan semakin berkembang dan memberikan multiplier effect (dampak positif) terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dan masyarakat Bintan.

Seluruh fraksi yang ada di DPRD Bintan sepakat dan menerima usulan Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, melalui Pansus DPRD Bintan bersama OPD terkait.

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menerangkan, Ranperda ini memberikan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Bintan dalam upaya mendorong perekonomian daerah. Meski Pemkab Bintan memberikan insentif dan kemudahan investasi, beberapa sektor berjalan tidak maksimal. Namun, ada beberapa sektor justru yang menjadi pertimbangan besar dalam hal kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  40 Babinsa Dibantu Sepeda Motor Trail, Kolonel Tommy Anderson: Jangan Dimodif!

“Satu sektor seperti penarikan retribusi yang kita korbankan, tapi ada 10 sektor yang akan kita dapatkan. Misalnya dengan investasi masuk pengangguran berkurang, terus perekonomian masyarakat bergerak. Dampak ini kan, masyarakat bisa lebih sejahtera,” kata Roby Kurniawan.

Selain itu, lanjut Roby Kurniawan, Pemkab Bintan menginginkan agar kemudahan investasi dapat direalisasikan secara menyeluruh di Kabupaten Bintan. Selama ini, kemudahan tersebut hanya bisa dilaksanakan di kawasan industri Lobam dan KEK Galang Batang.

“Kita inginnya kan bisa di semua daerah di Kabupaten Bintan,” harapnya.

Baca Juga :  BP Batam Bangga, SUPER AIR JET Buka Rute ke Kepri

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan Indra Hidayat menjelaskan, pemberian atau bentuk insentif yang dimaksud dalam Ranperda ini, yaitu memberikan keringanan kepada investor. Seperti mengurangi retribusi yang menjadi kewajiban saat menanamkan modal, atau membuka usaha. Insentif ini bukan diberikan dalam bentuk uang dari APBD. Tapi, keringanan dengan peniadaan pembayaran retribusi dari beberapa sektor.

“Ini tujuannya dalam mendorong pertumbuhan investasi melalui kebijakan pemerintah. Kita memberikan keringanan-keringanan terhadap kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemerintah,” terangnya.

Baca Juga :  PSTK Tanjungpinang Kalah, 757 Kepri Jaya FC Lolos dengan Poin Sempurna

“Dengan begitu, akan mendorong investor berinvestasi di Kabupaten Bintan,” sambungnya.

Indra Hidayat juga menyampaikan, selama ini, pemerintah memberikan pelayanan dengan sistem KLIK di beberapa kawasan tertentu. Fasilitas KLIK ini ada di kawasan industri Lobam dan KEK Galang Batang. Itu merupakan wujud kemudahan berinvestasi.

“Dengan KLIK ini, diberikan kemudahan kepada investor. Lewat fasilitas KLIK, bisa membangun terlebih dahulu sambil mengurus izinnya,” ujarnya.

“Nah, kalau Ranperda yang kita ajukan sekarang, Pemkab Bintan akan memberikan insentif dalam bentuk keringanan dan kemudahan berinvestasi,” kata Indra Hidayat menambahkan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *