Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Adi Prihantara mewakili Gubernur Kepri H Ansar Ahmad menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban (LPP) APBD 2021, Rabu (6/7/2022). Berikut ini penjelasan Sekdaprov Kepri di ruang sidang utama DPRD Kepri, di Balairung Raja Khalid, Dompak, Tanjungpinang.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak yang didampingi oleh Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan. Serta dihadiri para Anggota DPRD Kepri, staf ahli, para asisten, dan para Kepala OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara menyampaikan permohonan maaf dari Gubernur Kepri, karena tidak bisa menghadiri rapat paripurna kali ini. Sebab, sedang melaksanakan kunjungan ke Kemendagri, Jakarta.
Dalam rapat paripurna ini fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menerima jawaban dari pemerintah terhadap Ranperda Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban (LPP) APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021. Jawaban pemerintah diterima dengan baik oleh fraksi-fraksi umum sekaligus penetapan pembahasan anggaran DPRD Kepulauan Riau.
“Agar terselenggaranya pengelolaan anggaran daerah yang dilakukan secara efektif, transparan, efisien, ekonomis, tertib dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan,” kata Adi Prihantara.
Adi Prihantara menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah memperhatikan esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mensejahterakan masyarakat.
Adapun Rp3,8 triliun lebih pendapatan daerah 2021, mengalami peningkatan 84,1 persen. Sementara angka kemiskinan berada di 0,38 persen yang mengalami penurunan. Saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengutamakan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat.
“Kita bersama-sama untuk membangun Kepri yang lebih maju, makmur dan sejahtera,” tutup Sekdaprov Kepri. (yen)
Editor: Sigik RS