banner 728x90
AKBP Tidar Wulung Dahono Kapolres Bintan. F- dok/suaraserumpun.com

Setelah Polda Kepri, Giliran Polres Bintan Menangkap 7 Pelaku Penyeludupan TKI Ilegal ke Malaysia

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Setelah Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku pengiriman 42 orang calon TKI ilegal ke Malaysia, kini giliran Polres Bintan yang menangkap 7 pelaku penyeludupan PMI ilegal tersebut. Polres Bintan berhasil mengungkap dan menggagalkan penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal di Kabupaten Bintan, Minggu (3/7/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH membenarkan, personel Polres Bintan dalam hal ini Satpolairud bersama Satreskrim Polres Bintan telah berhasil mengamankan 7 orang diduga pelaku terkait kasus PMI ilegal di wilayah hukum Polres Bintan.

Baca Juga :  Satreskrim Monitoring Arena Permainan Ketangkasan di Karimun

“Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang penyeludupan PMI atau TKI ilegal tersebut. Kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 7 orang. Mereka diamankan di 4 lokasi berbeda,” sebut AKBP Tidar Wulung Dahono, Kapolres Bintan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Dalam penangkapan 7 pelaku diduga penyeludup PMI atau TKI ilegal ini, diamankan 3 barang bukti. Yaitu 1 unit mobil Brio warna silver, 1 unit mobil Proton Exora warna ungu, dan 1 unit kapal cepatt (speed) fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merek Yamaha.

Baca Juga :  Hafizha Rahmadhani Berbagi Sembako Baznas untuk Lansia dan Balita Terindikasi Stunting

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bintan,” tambah Kapolres Bintan.

Dari keterangan sementara, lanjut Kapolres Bintan, para pelaku memberangkatkan PMI atau TKI ilegal ini melalui pelabuhan tikus. Dengan menggunakan transportasi laut, dengan mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam. Pelaku meminta upah sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang.

Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

7 pelaku diduga penyeludup PMI atau TKI ilegal dari Lombok ke Malaysia yang diamankan Polres Bintan di 4 lokasi berbeda. F- Istimewa/humas polres bintan

Kapolres Bintan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari praktik perdagangan orang atau pengiriman PMI ilegal. Apalagi terlibat dalam prosesnya.

Baca Juga :  Kapolda Kepri: Pengiriman PMI Ilegal Hampir Keseluruhan Melalui Pelabuhan Tikus

“Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah, agar segera mungkin melaporkan kepada kami. Dan kami menjamin akan kerahasiaan pelapor, karena dilindungi undang-undang,” kata Kapolres Bintan menambahkan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *