banner 728x90
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyerahkan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 kepada pimpinan DPRD Provinsi Kepri, Senin (27/6/2022). F- Istimewa/Diskominfo Kepri

Tahun Anggaran 2021, Pendapatan Pemprov Kepri Mencapai Rp3,8 Triliun

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Tahun anggaran 2021 lalu, pendapatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terealisasi mencapai Rp3,8 triliun. Sedangkan target pendapatan dalam APBD tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp3,85 triliun. Tak tercapai sekitar Rp500 miliar.

Hal tersebut terungkap pada saat Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban (LPP) APBD tahun anggaran 2021 kepada DPRD Provinsi Kepri, Senin (27/6/2022). Paripurna dilaksanakan di ruang sidang utama Balairung Raja Khalid, Gedung DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang.

Rapat paripurna ke-27 masa sidang ke-II DPRD Provinsi Kepri tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri Raden Hari Tjahjono, dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri dr Tengku Afrizal Dahlan. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara dan sejumlah perwakilan Forkompimda Kepri.

Baca Juga :  Liga Champions: Real Madrid Vs Chelsea (1-1), Benzema Jadi Penyelamat The Blancos

Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Alhamdulillah, Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini dapat kami susun berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ansar Ahmad Gubernur Kepri.

Baca Juga :  Audiensi dengan Pimpinan DPRD Bintan, Ini Tuntutan Nelayan Bintan Terhadap Pukat Trawl

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebutkan, penyampaian Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan oleh DPRD, sebagai mitra kerja pemerintah daerah. Hal ini dapat mendorong semakin tumbuhnya semangat obyektivitas, dalam memotret kinerja Pemerintahan Daerah, yang dilandasi kemitraan, untuk saling melengkapi, dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kepulauan Riau.

“Sehingga tujuan pemerintah dalam mengelola sumber dan penggunaan
dana secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel dapat tercapai,” kata gubernur.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI telah disampaikan pada Jumat (20/5/2022) lalu, pada sidang paripurna istimewa DPRD. BPK-RI telah memeriksa neraca pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau per 31 Desember 2021. Berdasarkan pemeriksaan BPK, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga :  Dhenok ke Malaysia, Dewan Perang Saraf, Paripurna Pemilihan Wabup Bintan Ditunda

Ansar Ahmad menyampaikan, substansi Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yaitu, pendapatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terealisasi sebesar Rp3,80 triliun dari, yang ditargetkan sebesar Rp3,85 triliun. Belanja dan transfer ke kabupaten/kota terealisasi sebesar Rp575,16 miliar, dari yang dianggarkan sebesar Rp572,56 miliar. Neraca yang terdiri dari aset sebesar Rp6,64 triliun dengan kewajiban sebesar Rp512,85 miliar dan ekuitas sebesar Rp6,12 triliun.

Gubernur Kepri Ansar berharap, pimpinan dan anggota dewan agar dapat memberikan koreksi, saran dan masukan. Sehingga Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 menjadi semakin baik. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *