banner 728x90
Tersangka tindak pidana narkotika turut memusnahkan barang bukti narkoba di bawah pengawasan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Jumat (24/6/2022). F- Istimewa/Humas Polda Kepri

Tersangka Turut Memusnahkan Barang Bukti Narkoba

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus tindak pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Mei sampai dengan Juni 2022, Jumat (24/6/2022). Uniknya, pihak Polda Kepri turut melibatkan tersangka dalam melakukan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut.

Pemusnahan baran bukti narkoba ini dari 3 laporan polisi (LP), dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang. Barang bukti yang dimusnahkan itu sebanyak 537,35 gram narkotika jenis sabu dan 2.017,2 gram narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri. Pemusnahan dalam bentuk dibakar dan dilarutkan dalam air panas ini, dilakukan oleh tersangka di bawah pengawasan personel Polda Kepri.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Ps Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Agung Surya Wiguna ST didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano SH MH. Dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

Baca Juga :  Polda Kepri dan Jajaran Sembelih 90 Ekor Hewan Kurban, Polres Bintan Menyediakan 300 Kupon

Berdasarkan dari tiga Laporan Polisi dengan jumlah tersangka tiga orang berinisial Y, D dan MRK serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan narkotika.

“Maka pada hari ini, kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar AKP Agung Surya Wiguna ST.

AKP Agung Surya Wiguna ST mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP.A/82/V/2022/SPKT-Kepri, tanggal 28 Mei 2022 tersangka inisial Y sebanyak 488 gram narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP.B/61/VI/2022/SPKT-Kepri, tanggal 10 Juni 2022 tersangka D sebanyak 97,35 gram narkotika jenis sabu. Dan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP.A/92/VI/2022/SPKT-Kepri, tanggal 13 Juni 2022 tersangka MRK sebanyak 2.157,05 gram narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Polwan Polda Kepri 'Tantang' Bhayangkari di Lapangan Sepak Bola Satya Haprabu

Sebanyak 42 gram barang bukti narkotika jenis sabu disisihkan dan dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 6 gram untuk pembuktian di Persidangan. Selanjutnya 123,85 gram narkotika jenis ganja disisihkan dan dikirim ke Labfor Polda Riau dan 16 gram untuk pembuktian di Persidangan.

“Dapat kami asumsikan 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang pengguna, barang bukti yang disita berjumlah 585,35 gram kemudian dibagi 1 dan dikali 5. Sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 2.927 jiwa. Kemudian 2,5 gram ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, barang bukti yang disita berjumlah 2.157,05 gram kemudian dibagi 2,5 dan dikali 5. Sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 4.314 jiwa,” sebut AKP Agung Surya Wiguna.

Baca Juga :  Bupati Bintan: Ijazahnya Paket, Produk Warga Belajar SKB Justru Dijual hingga ke Jawa

Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano SH MH menambahkan, barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, dan dibuang ke dalam septic tank.

“Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tiga tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan advokat,” jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *