banner 728x90
Petugas lapangan kesehatan hewan Kabupaten Bintan melakukan perawatan pada hewan ternak kambing di Kecamatan Teluk Bintan, belum lama ini. F- yen/suaraserumpun.com

Hari Krida Pertanian, Stok Ternak Kambing di Bintan Tinggal Sedikit

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Selasa (21/6/2022) merupakan peringatan Hari Krida Pertanian ke-50 tahun 2022. Pada momen ini, stok ternak kambing yang ada pada petani atau peternak di Kabupaten Bintan tinggal sedikit.

Stok ternak kambing di Bintan tinggal sedikit, karena banyak yang sudah dibeli warga menjelang lebaran Idul Adha 1443 hijriah. Ternak kambing menjadi alternatif hewan kurban Idul Adha 1443 hijriah. Stok hewan kambing di Kabupaten Bintan sudah banyak yang dipesan oleh masyarakat.

Menurut drh Iwan Berri Prima Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan, yang juga wakil Koordinator Pelaksana Harian Satgas PMK Bintan, permintaan ternak kambing disebabkan oleh dua hal. Pertama, kambing merupakan hewan yang digunakan untuk akikah. Kebutuhan akikah beberapa pekan ini cukup tinggi.

Baca Juga :  Hasil Pertandingan Arsenal Vs Liverpool: The Reds Menang 3-0

Kemudian, kambing terutama kambing jantan, telah dipesan untuk kebutuhan hewan kurban lebaran Idul Adha 1443 hijriah. Stok untuk kurban berjumlah 160 ekor dan hampir 100 persen sudah laku terjual.

Kambing yang ada di peternak Bintan pada saat ini, yang tidak dijual untuk kurban kebanyakan adalah kambing betina dan anak kambing.

Oleh sebab itu, sebagai langkah antisipasi akan kurangnya pasokan, pihaknya akan memaksimalkan pasokan kambing dari pulau-pulau di Bintan maupun pulau-pulau di Provinsi Kepri. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi, jika ada pedagang atau pemasok hewan kambing dan sapi dari luar Bintan, untuk pemenuhan hewan kurban.

Baca Juga :  Roby Kurniawan Segera Membentuk Satgas Bersama buat Mencegah Pukat Trawl dan Cantrang

“Hal ini sesuai dengan surat Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Nomor:15071/KR.120/K/06/ 2022 perihal Solusi Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Ternak Kurban,” sebut drh Iwan Berri Prima pada momen peringatan Hari Krida Pertanian, Selasa (21/6/2022).

Inti dari surat tersebut, jelasnya, hewan/ternak rentan PMK (HRP) ke pulau bebas PMK, hanya diperbolehkan yang berasal dari pulau bebas PMK.

“Khusus HRP siap potong dan kebutuhan hewan kurban dapat dilalulintaskan dari daerah bebas PMK walaupun bukan berasal dari pulau bebas PMK dengan persyaratan tertentu, di bawah pengawasan pejabat karantina. Dan persyaratan administrasi dan teknis dapat berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian setempat,” terang drh Iwan Berri Prima yang juga selaku Sub Koordinator Keswan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan. (yen)

Baca Juga :  Temui Menteri KKP, Ansar Bahas Implementasi Program Ekonomi Biru di Kepri

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *