banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengecek kondisi kurir dan pengedar narkotika yang melibatkan seorang gadis di bawah umur, Rabu (15/6/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Gadis di Bawah Umur Masuk Sindikat Narkoba, Sepuluh Pengedar dan Kurir Ditangkap Polres Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang gadis yang masih tergolong anak di bawah umur, masuk dalam sindikat atau jaringan mafia narkoba. Gadis berusia 17 tahun ini ditangkap bersama sembilan kurir dan pengedar lainnya oleh Satres Narkoba Polres Bintan.

Sepuluh tersangka ini ada yang menjadi kurir, ada pengedar dan sekaligus pemakai narkoba serta psikotropika. Satres Narkoba Polres Bintan mengungkapkan sindikat peredaran narkotika dan psikotropika ini selama 23 hari. Pelaku sebagian besar di wilayah Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Sedangkan dua orang lagi, berasal dari Kota Tanjungpinang.

Dari sepuluh orang tersangka yang ditangkap jajaran Polres Bintan, 3 di antaranya merupakan residivis kasus narkoba.

“Dan 1 orang perempuan (gadis) di bawah umur, berinisial AR berusia 17 tahun. Dia ikut diamankan, karena sebagai kurir sabu. Anak di bawah umur ini sudah putus sekolah,” sebut AKBP Tidar Wulung Dahono, Kapolres Bintan saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bintan, Rabu (15/6/2022) siang.

Baca Juga :  Marc Marquez dan Riders MotoGP Disuguhkan Wedang Jahe, Berikut Foto Parade Jelang Balapan di Mandalika

AKBP Tidar Wulung Dahono menyebutkan, sepuluh tersangka yang diamankan berinisial ini antara lain DW, ED, TD, AL, HS, DD, AG, RD, AR dan AH. Pengungkapan bermula sejak 17 Mei hingga 8 Juni 2022.

“Selama 23 hari, kita berhasil menangkap 10 orang tersangka dari 8 LP. Penangkapannya, 8 orang di Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Dan 2 orang di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang,” ujar Kapolres Bintan.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 40,6 gram, pil ekstasi sebanyak 63 butir serta ganja 3,52 gram. Selain itu, ada uang tunai, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta 4 unit sepeda motor.

Baca Juga :  Kumpulan Berita Gubernur Kepri Kunker ke Tambelan, Cerita Bandara hingga Program Pembangunan

Kapolres menerangkan tentang tersangka seorang gadis masih di bawah umur. Gadis asal Kecamatan Bintan Timur itu ditangkap hasil pengembangan dari tersangka berinisial RD.

“Jadi, tersangka RD dapat barang (sabu) dari AR (gadis bawah umur). Saat kita tangkap, anak di bawah umur ini, kita dapati 5 paket kecil sabu,” ungkapnya.

Terhadap gadis di bawah umur ini, AKBP Tidar Wulung menjelaskan, penyidik berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkaranya. AR dijerat dengan Pasal 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Nah, kalau asal barang, ini ada yang dari Bintan masuk ke Tanjungpinang. Dan ada pula yang dari Tanjungpinang ke Bintan. Kita terus melakukan pengembangan dari sindikat narkoba ini,” jelas AKBP Tidar Wulung Dahono.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono bersama Kasatres Narkoba dan Kasi Humas memperlihatkan barang bukti tindak pidana narkotika dengan sepuluh tersangka. F- yen/suaraserumpun.com

Sangkaan pasal yang diterapkan terhadap sepuluh orang kurir dan pengedara ini, di antaranya Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta Pasal 62 Undang-Undang 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Anggaran 2025, Pemprov Kepri Beri Insentif untuk Guru Sekolah Swasta dan Menggratiskan SPP

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan adanya peredaran narkoba di wilayah Bintan. Kita jamin kerahasiaan identitasnya. Kemudian, masyarakat jangan coba-coba masuk ke jaringan narkoba ini,” tegas AKBP Tidar Wulung Dahono Kapolres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *