banner 728x90
KPPBC TMP B Tanjungpinang memusnahkan barang ilegal seperti rokok dan minuman beralkohol yang melanggar aturan kepabeanan dan barang ilegal lainnya, Selasa (14/6/2022). F- yen/suaraserumpun.com

BC Tanjungpinang Memusnahkan Rokok dan Minuman Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjungpinang memusnahkan barang ilegal hasil sitaan dan menjadi barang milik negara (BMN) senilai miliaran rupiah, Selasa (14/6/2022). Barang yang dimusnahkan itu seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang melanggar aturan kepabeanan dan cukai.

Kepala Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang, Tri Hartana menerangkan, KPPBC TMP B Tanjungpinang sebagai salah satu unit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi. Baik pengawasan maupun pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai, dalam rangka pencapaian target dan kinerja organisasi.

Dalam pelaksanaan pengawasan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Tanjungpinang selama tahun 2020 sampai dengan 2021, KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang berhasil melakukan penindakan terhadap hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan selain barang kena cukai (non-BKC) seperti makanan, pakaian, kosmetik, sepatu, handphone dan aksesorisnya yang tidak dipenuhi atas kewajiban kepabeanannya.

Baca Juga :  Kejari Bintan Diganjar KPPN Tanjungpinang Awards

Penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset ekskepabeanan dan cukai dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara (BMN), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Barang Milik Negara yang dimusnahkan, Selasa (14/9/2022 pagi, telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.

Baca Juga :  Comeback! Marc Marquez Jawara MotoGP Jerman, Rajai Sachsenring

Barang yang dimusnahkan itu antara lain 1.683.836 batang rokok ilegal, baik lokal maupun impor. Sebanyak 6.514 kaleng dan 1.773 botol MMEA dalam beberapa ukurang (ml) dengan total keseluruhan 3.204,28 liter. 7 unit skuter listrik. 10 handphone dalam beberapa merek. 2 unit macbook. 40 unit CPU bekas. 101 unit kerangka laptop, serta 300 karung gula refinasi.

Serta barang lainnya seperti pakaian bekas, parfum, tas, sepatu, marmer, kasur dan barang lainnya dengan nilai total nilai barang sebesar Rp 2.533.958.460. Dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.412.688.353.

Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada APH atau instansi terkait atas koordinasi dan kerja sama yang baik, selama ini.

Baca Juga :  Apri Sujadi Membatasi Kegiatan Masyarakat hingga 23 Juni 2021, Tempat Wisata Tetap Buka

“Sehingga kami dapat melaksanakan tugas kami dalam memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap kegiatan keluar masuk barang dari luar negeri ke dalam negeri. Salah satu tugas DJBC sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya dan mengganggu stabilitas perekonomian nasional,” kata Tri Hartana saat memberikan keterangan pers.

Melalui kegiatan pemusnahan ini diharapkan, dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar. Dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, dengan menjalankan usaha secara legal yang merupakan salah satu aspek untuk menyukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), agar tercipta iklim usaha yang baik. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *