banner 728x90
Sapi untuk dijadikan hewan kurban di kawasan peternakan. F- dok/suaraserumpun.com

Kementan Menyetujui Usulan Gubernur Kepri, Sapi Masuk dari Lampung, Begini Kata Pengusaha Ternak

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Kementerian Pertanian (Kementan) RI menyetujui usulan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, mengenai diskreksi (kemudahan) pemasukan hewan kurban dari Lampung. Namun, begini kata pengusaha ternak di Kepri.

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan pembatasan lalu linta hewan ternak di Indonesia, berimbas kepada persiapan permintaan hewan kurban di Provinsi Kepri. Meski bebas PMK, kebutuhan hewan kurban di Kepri belum bisa dipenuhi. Ketersediaan sapi di Kepri, masih kurang dibandingkan permintaan warga yang ingin berkurban pada Idul Adha 1443 hijriah nanti.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengklaim, kebutuhan hewan ternak untuk kurban di Provinsi Kepri sebanyak 3.136 ekor sapi, dan 14.448 ekor kambing. Sehingga perlu pemasukan hewan ternak sapi dan kambing dari provinsi/daerah lain.

Namun berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), terhadap lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP) ke Pulau Bebas (Pulau yang belum ditemukan kasus PMK atau belum dilaporkan adanya gejala klinis PMK berdasarkan data atau informasi dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) hanya dapat berasal dari Pulau Bebas.

Baca Juga :  Operasi Antik Seligi 2024, Satresnarkoba Polres Bintan Menangkap Empat Tersangka Pemakai Sabu

Pulau yang masih bebas PMK adalah Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi. Namun jarak pulau tersebut cukup jauh dari Provinsi Kepri dan membutuhkan waktu sekitar 7 hari perjalanan Keadaan tersebut akan meningkatkan tambahan biaya hingga resiko kematian ternak.

Untuk itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyurati langsung Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, Jumat (3/6/2022) lalu. Surat itu berisi permohonan pemberian diskresi khusus pemasukan ternak untuk kebutuhan ibadah kurban dari daerah kabupaten yang masih bebas PMK di Provinsi Lampung, ke Kota Batam.

“Pemasukan ternak sesuai dengan jumlah kebutuhan melalui mekanisme port to port dengan pengawasan dan pengawalan ketat. Mulai dari daerah asal, selama pengangkutan dan setelah sampai di tempat tujuan,” begitu bunyi permohonan diskresi dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam suratnya.

Permohonan tersebut pun mendapat respon positif dari Kementan RI, ditindaklanjuti dengan diadakannya pertemuan Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Kepri Rika Azmi bersama Anggota Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin dan Onward Siahaan. Serta perwakilan asosiasi pedagang peternak Kota Batam bersama Perwakilan Kementan RI yang terdiri dari Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Wisnu Wasisa Putra, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam Iyus Hidayat, dan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang Raden Nurcahyo.

Baca Juga :  Antisipasi Kemacetan, Personel Pos Operasi Ketupat Tingkatkan Pelayanan

Pertemuan tersebut menghasilkan angin segar terhadap pemenuhan hewan kurban di Kepri tahun ini. Permohonan diskresi Gubernur Kepri Ansar Ahmad tersebut disetujui Kementan. Hewan kurban akan dimasukkan dari Lampung Tengah (Pelabuhan Sadewa) dengan jumlah hewan sesuai kebutuhan yakni 3.136 ekor sapi dan 14.448 ekor kambing.

Nantinya, pemasukan hewan kurban akan melalui mekanisme port to port tanpa melalui wilayah merah. Di Batam, hewan sapi akan masuk melalui Pelabuhan Sekupang dan kambing melalui Pelabuhan Piayu.

Selanjutnya diskresi ini akan diinformasikan secara resmi melalui surat tertulis dari Kementan, sesuai mitigasi yang diarahkan oleh Badan Karantina Pusat.

Meski demikian, Thamrin pengusaha ternak di Tanjungpinang dan Bintan menyebutkan, persetujuan Kementan RI terhadap usulan Gubernur Kepri tersebut baru menyelesaikan sepertiga dari persoalan penyediaan hewan ternak di Kepri. Masih ada dua pertiga persoalan lagi yang harus dicarikan solusinya.

Baca Juga :  Desa Kampung Hilir Tambelan Menyerahkan Bantuan Vitamin dan Susu kepada Balita

Thamrin menerangkan, persetujuan yang diberikan Kementan RI itu pengangkutan ternak port to port, atau pelabuhan laut di Lampung ke pelabuhan laut di Kepri. Sedangkan diangkut melalui darat daur Palembang dan Jambi kemudian ke Kepri belum diberi izin.

“Jika melalui laut (Lampung ke Kepri), risiko kematian ternak selama perjalanan cukup tinggi. Di samping carter atau sewa kapal dengan kapasitas angkut yang mencapai 1.000 ekor cukup mahal. Bisa mencapai Rp400 juta,” jelas Thamrin.

Kemudian, lanjutnya, ditambah lagi lama perjalanan yang memakan waktu 3 hari 2 malam. Terus, ditambah waktu karantina di Lampung selama 2 minggu, sebelum berangkat ke Kepri. Selanjutnya, di karantina lagi saat tiba di daerah tujuan di Kepri, selama 2 minggu.

“Setelah itu, baru diperjualbelikan. Tinggal berapa hari lagi sapi baru bisa dipasarkan ke pembeli. Ini yang harus dicarikan solusinya. Mulai dari sewa angkut kapal sampai dengan masa karantina itu. Harga sapi tentu naik,” kata Thamrin. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *