banner 728x90
Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi SIK memperlihatkan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, Senin (30/5/2022). F- Istimewa/polres karimun

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Ditangkap, Berikut Modusnya

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Tiga orang pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi ditangkap Satreskrim Polres Karimun, Jumat (27/5/2022). Berikut modus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak solar bersubsidi yang dilakukan tiga orang pelaku tersebut.

Modus penyalahgunaan solar bersubsidi itu terungkap pada saat Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers, Senin (30/5/2022). Kegiatan konferensi pers ini dipimpin Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi mewakili Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano. Hadir Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi SIK menerangkan, tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi ini terjadi, Jumat (27/5/2022). Kejadian di Jalan Telaga Tujuh RT002/RW003, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga :  Porprov Ke-V Kepri Memerlukan Dana Rp16 Miliar, Dicari Pengusaha yang Peduli

Sebelum penangkapan, Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdapat beberapa mobil truk yang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truk tersebut ke dalam jerigen. Kemudian, pelaku memperjualbelikan solar yang sudah di dalam jerigen tersebut. Atas informasi modus tersebut, dilakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan 3 unit mobil truk yang sedang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truk, ke dalam jerigen ukuran 30 liter.

Dari hasil interogasi, bahwa mobil truk tersebut melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Poros. Setelah mengisi di SPBU, selanjutnya solar bersubsidi itu disalin dari dalam tangki mobil truk, ke dalam jerigen untuk dijual lagi, dengan harga Rp220 ribu untuk setiap jerigennya.

Baca Juga :  Oknum Mantan Anggota DPRD Kepri (Bintan) Jhon Corebima Dikabarkan Ditangkap Gara-gara Sabu Lagi

“Begitu modus yang dilakukan tiga pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi ini,” ujar Wakapolres Karimun.

Dari kejadian tersebut diamankan 3 orang pelaku yang berinisial MS, YS dan EH. Para pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Februari 2021 lalu dan berhasil diamankan barang bukti. Berupa 3 unit mobil truk, 49 jerigen ukuran 30 liter yang berisikan BBM jenis solar. Serta 2 tangki plastik ukuran 1.000 liter, serta 15 jerigen kosong ukuran 30 liter.

Para pelaku dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Tiga pelaku masing-maisng diancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga :  Giliran Buruh di Bintan yang Bergejolak Menolak UMK 2022

“Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras yang kita lakukan, guna melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Apalagi akhir-akhir ini, terjadi kelangkaan BBM bersubsidi. Sehingga meresahkan masyarakat yang membutuhkan,” kata Kompol Syaiful Badawi SIK menambahkan. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *