banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono memperlihatkan bukti dokumen surat tanah palsu yang dilakukan beberapa orang Kades dan mafia tanah, belum lama ini. F- dok/suaraserumpun.com

Heboh! Kades yang Satu Ini Jadi Buron Polisi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kepala Desa (Kades) yang satu ini bikin heboh, karena menjadi buron polisi. Dikabarkan, Ramlan Kades Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan melarikan diri setelah terlibat dalam kasus mafia tanah. Kades ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Polres Bintan.

Informasi yang berkembang, masa jabatan Ramlan berakhir, Selasa (31/5/2022) ini. Ramlan diduga terlibat kasus mafia tanah yang diungkap jajaran Polres Bintan dan Polda Kepri, baru-baru ini. Tiba-tiba di akhir masa jabatannya, Ramlan hilang dan menjadi buronan polisi.

Baca Juga :  Enam Sengketa Berlanjut ke PHI, Disnaker Bintan Segera Meluncurkan Aplikasi Silancar

“Iya bang, warga heboh membicarakan Pak Kades Teluk Bakau, karena soal ini,” kata Jo, warga Gunung Kijang.

Di lain pihak, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, Satreskrim Polres Bintan sudah menetapkan status DPO Ramlan, sejak 10 Mei 2022 lalu. Sejak saat itu, Ramlan menghilang dan belum ditemukan hingga saat ini.

“Iya, sudah DPO (buron) sejak 10 Mei kemarin, terkait dengan kasus mafia tanah yang diungkap Polda Kepri beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Bintan.

Dalam pengungkapan kasus mafia tanah, selain Kades Teluk Bakau, jajaran Polres Bintan sudah menahan Kades Bintan Buyu Sunardi bersama belasan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Menekan Sakelar, Dusun Parit Syukur dan Dusun IV Sawang Laut Kini Benderang

Sebelumnya, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan berpesan agar Kades untuk tetap bekerja dalam jalur koridor hukum yang berlaku. Apalagi menjelang Pilkades serentak. Di Bintan, terdata 21 desa yang akan menggelar Pilkades pada tahun 2022 ini. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *