banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Moeldoko Staf Kepresidenan mengadakan rapat koordinasi tentang sertifikasi tanah dan pelepasan kawasan hutan di daerah pesisir dan pulau kecil wilayah Kepri, Jumat (27/5/2022). F- Istimewa/Diskominfo Kepri

Pemprov Mengusulkan 1.461 Hektare Pelepasan Kawasan Hutan untuk Transmigrasi di Natuna

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan seluas 1.461 hektare pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi di Kabupaten Natuna. Hal ini menjadi pembahasan Pemprov Kepri dalam rakordinasi percepatan legalisasi tanah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau, di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Jumat (27/5/2022).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta agar percepatan legalisasi tanah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau untuk disegerakan. Menurutnya, harus ada kepastian hukum bagi masyarakat yang mendiami wilayah tersebut dan negara wajib hadir di situ.

“Itu kita rapatkan di sini, agar semua bergerak bersama, memiliki misi yang sama untuk menyelesaikannya,” tegas Moeldoko dalam konferensi pers usai memimpin rapat koordinasi percepatan legalisasi tanah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau tersebut.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Renungan Suci di Kalibata, Ansar Ahmad di TMP Pusara Bakti Tanjungpinang

Purnawirawan Panglima TNI tersebut mengaku persoalan sertifikasi masyarakat pesisir ini berawal dari diskusinya dengan Kakanwil BPN Kepri. Ia menyampaikan setidaknya ada 2 persoalan yang diidentifikasi dari hasil rapat.

“Ada sekitar 560,33 hektare wilayah yang didiami masyarakat pesisir yang harus disegerakan untuk mendapatkan sertifikasi. Kemudian yang kedua sejumlah lahan di Natuna yang menjadi pemukiman transmigrasi dan lahan yang bisa dioptimalisasi penggunaannya secara ekonomis,” jelasnya.

Sebelum rakor tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah mengusulkan legalisasi tanah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau, seluas 560,31 hektare. Serta usulan pelepasan kawasan hutan untuk transmigrasi seluas 1.461 hektare, dan untuk pemanfatan kegiatan ekonomi masyarakat lokal seluas 30.000 hektare di Kabupaten Natuna.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, Ini Kriterianya

Untuk itu, Moeldoko secara khusus meminta kehadiran perwakilan Kementerian ATR/BPN, KKP, KLHK dan KSP dalam rskor ini dengan maksud usulan-usulan tersebut dapat disegerakan.

“Ini juga karena respon Pemda sangat cepat. Terima kasih Pak Gubernur (Kepri). Selanjutnya semoga dengan rakor ini percepatan legalisasi tanah pesisir serta usulan pelepasan kawasan hutan di daerah transmigrasi dapat disegerakan,” tutup Moeldoko.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, Kepri sebagai wilayah kepulauan dengan 70 persen desa dan kelurahannya mempunyai pemukiman di atas air atau berada di daerah pesisir, menjadikan percepatan legalisasi ini suatu hal yang urgent.

Baca Juga :  Bupati Bintan: Berpuasa Bukan Alasan untuk Tidak Melayani Masyarakat

“Maka kita mendapat perhatian khusus dari KSP. Pak Moeldoko hari ini hadir langsung memimpin rakor. Perintah beliau tadi agar ini disegerakan agar masyarakat mendapat kepastian hukum. Kita di daerah mengapresiasi kebijakan ini,” ujar Ansar Ahmad.

Gubernur berharap rakor tersebut menghasilkan langkah-langkah konkrit yang dapat dijadikan rujukan. Sehingga selanjutnya merupakan langkah-langkah realisasi. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *