banner 728x90
Surat permohonan relaksasi persyaratan perjalanan luar negeri bebas tes antigen dan PCR, dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad kepada BNPB. F- istimewa/Diskominfo Kepri

Presiden Membebaskan Pakai Masker dan Tes Antigen/PCR, Ini Tanggapan Ansar Ahmad

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan beberapa pelonggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19, termasuk peniadaan syarat tes Covid-19 dan tidak perlu memakai masker di ruang terbuka. Kini, turis yang masuk ke Kepri pun tak perlu tes antigen maupun PCR. Tapi, ada syaratnya.

Pemerintah membebaskan pakai masker di ruang terbuka tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan pers yang disiarkan langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022) sore. Kebijakan ini mulai berlaku, Rabu (18/5/2022). Dengan pelonggaran ini, wisatawan mancanegara sudah tidak perlu lagi tes antigen maupun PCR saat ke Indonesia. Termasuk masuk ke Provinsi Kepri. Dengan catatan turis tersebut sudah divaksin dosis lengkap.

Selain itu, Presiden Jokowi juga mengumumkan penghapusan kewajiban memakai masker di luar ruangan yang tidak padat orang. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan atau lansia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden juga menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga :  Taba Iskandar: Kepri Harus Jadi Poros Maritim Indonesia

Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tersebut, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad menyambut baik kebijakan yang sangat berpengaruh di Provinsi Kepri ini. Karena, Kepri memiliki potensi pariwisata terbesar kedua setelah Bali.

“Kebijakan Presiden Jokowi terkait bebas tes Covid-19 sebelumnya memang sudah diusulkan oleh Pemprov Kepri ke pusat. Kita memang sangat mengharapkan pemerintah mengambil keputusan ini,” ungkap Ansar Ahmad Gubernur Kepri di Tanjungpinang, Selasa (17/5) malam.

Usulan Pemprov Kepri tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan ditujukan kepada Kepala BNPB RI selaku Ketua Satgas Penanganan Covid19. Surat tertanggal 16 Mei 2022, dengan perihal Permohonan Relaksasi Persyaratan Perjalanan Luar Negeri. Isi surat tersebut berisi salah satunya permohonan peniadaan tes RT-PCR maupun Antigen dari negara asal dan pada saat kedatangan di pintu masuk Kepri.

Baca Juga :  Marlin Agustina Mengajak Mubalig Memanfaatkan Teknologi untuk Berdakwah

Menurut Gubernur Kepri, kebijakan tersebut akan mampu memperkuat daya dobrak dalam usaha memulihkan dunia pariwisata di Kepri. Ini akan menjadi angin segar bagi dunia pariwisata tanah air.

“Untuk itu saya sangat mengapresiasi kebijakan Presiden ini. Kebijakan ini, berkesinambungan dengan kebijakan-kebijakan dan diskresi yang telah diberikan pemerintah pusat sebelumnya ke Kepri. Saya yakin akan semakin menarik minat wisatawan mancanegara mengunjungi destinasi wisata di Kepri,” ucap Ansar Ahmad.

Isi surat permohonan relaksasi persyaratan perjalanan luar negeri dari Gubernur Kepri kepada pemerintah pusat melalui BNPB RI. F- Istimewa/Diskominfo Kepri

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan diskresi sebagai bentuk upaya dan langkah awal membuka pariwisata di Kepri. Seperti pembukaan travel bubble antara Singapura dan Indonesia, pembukaan lebih banyak entry point internasional di Kepri, hingga pelayaran perdana Feri dari dan ke Singapura.

Baca Juga :  H Isa Ansori Dipercaya sebagai Ketua Dewan Hakim STQH Ke-XII Bintan

“Namun, dengan masih adanya kewajiban tes antigen atau PCR walau sudah divaksin lengkap serta kebijakan karantina, progres pemulihan sektor pariwisata di Kepri menjadi tidak maksimal. Untuk itu dengan adanya kebijakan baru ini, saya yakin minat wisatawan mancanegara berkunjung ke Kepri akan meningkat. Apalagi dengan bonus kebijakan bebas masker di ruang terbuka,” demikian disampaikan Gubernur Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *