Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gugatan praperadilan tersangka tindak pidana perdagangan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal, yang diajukan tersangka Andi Ruslan ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Polres Bintan akan melanjutkan perkara PMI ilegal tersebut.
Putusan tersebut disampaikan Hakim Anggalanto Boang Manalu SH dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang, Rabu (18/5/2022). Dalam putusanya, Hakim Anggalanto Boang menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon terhadap Polres Bintan.
“Menyatakan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan polisi terhadap kasus Aquo, sudah sesuai dengan aturan dan prosedural hukum yang berlaku. Membebankan biaya perkara pada pemohon,” ujarnya dalam persidangan, Rabu (18/5/2022) siang.
Pembacaan putusan ini, dihadiri oleh tersangka Andi Ruslan melalui Kuasa Hukumnya, dan pihak termohon Polres Bintan di hadiri oleh Bidang Hukum (BidKum) Polda Kepri, Sat Reskrim Polres Bintan, SiKum Polres Bintan.
Dengan putusan Pengadilan Negeri ini, Bidang Hukum (BidKum) Polda Kepri melalui Kasat Satreskrim Polres Bintan Iptu Ardianiki, mengatakan, pihak Polres Bintan segera merampungkan proses penyidikan kasus tersangka. Dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pelimpahan.
“Dengan putusan ini, kami akan langsung koordinasi dengan pihak JPU untuk proses selanjutnya. Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa berkas perkara sudah tahap 1 ke JPU. Kami melanjutkan perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indoensia ilegal Andi Gani mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya, penangkapan dan penetapan tersangka ke PN Tanjungpinang.
Atas guatan praperadilan ini, penyidik Polres Bintan dan BidKum Polda juga menurun tim kuasa hukumnya untuk menghadapi gugatan Praperadilan tersangka tersebut di PN Tanjungpinang. (yen)
Editor: Sigik RS