banner 728x90
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyaksikan Ketua BP3KR Huzrin Hood memotong tumpeng pada peringatan Hari Marwah ke-20 Provinsi Kepri, di Tanjungpinang, Minggu (15/5/2022). F- Istimewa/Diskominfo Bintan

Hari Marwah Ke-20 Kepri, Plt Bupati Bintan: Jadi Penyemangat Pembangunan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menghadiri peringatan Hari Marwah ke-20 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Gedung Juang Provinsi Kepri, Yayasan BP3KR di Jalan Hang Tuah, Kota Tanjungpinang, Minggu (15/5/2022) pagi. Bagi Plt Bupati Bintan, sejarah Hari Marwah menjadi penyemangat pembangunan daerah.

Dalam peringatan Hari Marwah Provinsi Kepri tersebut, hadir beberapa tokoh pejuang Provinsi Kepulauan Riau. Antara lain Ketua BP3KR Huzrin Hood, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara, jajaran FKPD Provinsi Kepri serta bupati dan wali kota se-Kepri.

Baca Juga :  Jepang Si Raja Asia Tumbang, Ini Negara yang Lolos dan Jadwal Semifinal Piala Asia Qatar 2023

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menuturkan, sempena peringatan Hari Marwah Provinsi Kepri yang di peringati setiap tanggal 15 Mei, hendaknya dapat dijadikan semangat guna memajukan serta mewujudkan pemerataan pembangunan. Dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Karena, perjuangan dan sejarah dan tujuan dari pembentukan Provinsi Kepri itu untuk kesejahteraan bersama.

“Kita mengharapkan, agar Hari Marwah ini dapat dijadikan penyemangat bagi kita semua, untuk dapat lebih memajukan Kabupaten Bintan, dan Provinsi Kepri yang kita cintai ini. Serta mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” tegas Plt Bupati Bintan.

Baca Juga :  Babak Pertama Indonesia Vs Kamboja, Gol Egy dan Witan Bawa Keunggulan Timnas

Hari Marwah Provinsi Kepri merupakan hari bagi masyarakat Kepri telah mendeklarasikan Kabupaten Kepri, menjadi Provinsi Kepri. Serta diperingati setiap tanggal 15 Mei. Pada tanggal 15 Mei 2002, UU Nomor 25/2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau disahkan oleh pemerintah pusat. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *