banner 728x90
Pangkoarmada I Laksamana Muda Arsyad Abdullah didampingi Danlanal TB Karimun Letkol Laut (P) Joko S, saat menyampaikan hasil penyelidikan MT World Progress, di Mako Lanal TB Karimun, Jumat (13/5/2022). F-istimewa/lanal TB karimun

Pangkoarmada I Menyampaikan Hasil Penyelidikan Terhadap Kapal Berbendera Liberia

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda Arsyad Abdullah menyampaikan hasil penyelidikan MT World Progress, di Mako Lanal TB Karimun, Jumat (13/5/2022). Dari hasil penyelidikan, kapal berbendera Liberia itu diizinkan untuk melanjutkan pelayaran.

Pangko Armada RI I Laksamana Muda Arsyad Abdullah didampingi Danlanal TB Karimun, Letkol Laut (P) Joko S dan pejabat lainnya menegaskan tentang hasil penyelidikan terhadap MT World Progress.

Disampaikan bahwa dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di laut, TNI Angkatan Laut melaksanakan operasi sehari-hari dengan menggunakan unsur KRI, KAL dan Patkamla.

Baca Juga :  2023, Pembangunan Kabupaten Bintan Fokus pada Smart City

Pada tanggal 27 April 2022, KRI Beladau-643 salah satu unsur di bawah Komando RI I melaksanakan penghentian, pemeriksaan dan penahanan terhadap MT World Progress berbendera Liberia, membawa produk turunan CPO sebanyak 34.854,3 MT.

Berdasarkan dugaan awal adanya ketidaksesuain data pada dokumen kapal, dan beberapa buku pelaut telah habis masa berlaku. MT World Progress dikawal ke Lanal Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada tanggal 30 April 2022, penyidik Lanal Tanjung Balai Karimun melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, dengan memeriksa dokumen kapal dan muatan.

Baca Juga :  Fraksi Demokrat DPRD Kepri Turut Menyukseskan Rapimnas, Eis: Bahas Koalisi untuk Pilpres 2024

Dilanjutkan, dengan meminta keterangan dari saksi penangkap, ABK, dan ahli pelayaran yang ditunjuk Dirjen perhubungan laut, diperoleh data pada beberapa dokumen telah disesuaikan pada dokumen yang baru. Dan beberapa buku pelaut yang telah habis masa berlaku, telah diperpanjang sesuai tata cara yang diatur oleh negara masing-masing.

Keseluruhan dokumen tersebut telah diperiksa keabsahannya oleh ahli dari perhubungan laut menggunakan aplikasi APCIS yang hanya dapat diakses oleh petugas port state control.

“Atas dasar hasil penyelidikan tersebut maka, Jumat (13/5/2022), dengan disaksikan oleh instasi terkait, guna menjamin hak hak pengguna laut MT World Progress diizinkan melajutkan pelayaran,” demikian penjelasan Pangkoarmada I Laksamana Muda Arsyad Abdullah. (nurul atia/ion)

Baca Juga :  Amanat Sekdaprov Kepri buat Kinerja PNS untuk Pekan Ini

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *