banner 728x90
Ketua Pengadilan Tinggi Riau melantik Rizki Faisal sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau di ruang rapat paripurna DPRD Kepri, Kamis (12/5/2022). F- istimewa/humas dprd kepri

Sah, Rizki Faisal Menjabat Wakil Ketua I DPRD Kepri

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Rizki Faisal secara sah (resmi) menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, menggantikan jabatan yang diemban Hj Dewi Kumalasari sebelumnya. Rizki dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr Drs H Panusunan Harapan SH MH, Kamis (12/5/2022).

Pengucapan sumpah dan janji Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri Penggantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 ini dilasanakan dalam rapat paripurna dewan di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

Penetapan PAW Wakil Ketua DPRD Kepri ini berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. Sebelumnya, Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartanto menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Rizki Faisal.

Baca Juga :  Perolehan Medali PON XX Papua: Jabar Juara Umum, Riau Peringkat Delapan, Kepri Melorot

Surat persetujuan PAW tersebut sesuai dasar peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota.

Kader Partai Golkar Kepri, Amrullah Rasal mengatakan, penggantian antarwaktu atau PAW ini sudah biasa dalam partai. Hal ini sebagai salah satu cara mengoptimalkan alat kelengkapan DPRD Kepri.

“Kemampuan dan pengalaman yang dimiliki Pak Rizki Faisal tak perlu diragukan lagi. Diharapkan ke depannya, selama sisa jabatan dapat bekerja lebih maksimal bagi DPRD Kepri,” ujarnya. (yen)

Baca Juga :  2023, Belanja Pemkab Bintan Diproyeksikan Rp1,245 Triliun

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *