banner 728x90
Agus Wibowo Ketua DPRD Bintan memimpin rapat internal. F- Istimewa/humas dprd bintan

Agus Wibowo: Usulan Pemberhentian Bupati Bintan Nonaktif Itu Ranah Pemkab

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – DPRD Kabupaten Bintan akan melaksanakan paripurna usulan pemberhentian Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi setelah menerima salinan putusan tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Namun sebelumnya, usulan pemberhentian Bupati Bintan nonaktif itu merupakan ranah Pemerintah Kabupaten Bintan.

Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo menyampaikan, paripurna usulan pemberhentian kepala daerah itu dilakukan, jika DPRD Bintan telah menerima salinan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dan menerima usulan dari Pemerintah Kabupaten Bintan. Sebelumnya, Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dihukum atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Hingga saat ini, salinan inkrahnya belum terima. Dan itu usulan pemberhentian Bupati Bintan nonaktif, kan ranah Pemkab. Ya, tergantung Plt Bupati Bintan. Jadi DPRD Bintan masih menunggu,” ujar Agus Wibowo.

Baca Juga :  BNPB: 12 Provinsi Zero Kasus PMK, Termasuk Kepulauan Riau

Jika DPRD Bintan menerima salinan putusan PN dan usulan Pemkab Bintan tersebut dalam waktu dekat, paripurna bisa dibahas dalam Banmus, akhir Mei ini. Jika salin inkrah dari PN Tanjungpinang dan usulan Pemkab Bintan itu diterima lewat dari akhir bulan Mei 2022, maka paripurna usulan pemberhentian kepala daerah itu akan diundur. Usulan itu nantinya ke Kemendagri melalui Gubernur Kepri.

“Karena itu ranah Pemkab, ya kita tunggu saja prosesnya seperti apa,” tegas Agus Wibowo.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti mengatakan, hingga saat ini Dewan Bintan belum menerima salinan inkrah putusan Tipikor PN Tanjungpinang. Sehingga, pihaknya belum melakukan agenda paripurna usulan pemberhentian Bupati Bintan nonaktif.

Baca Juga :  Hafizha Rahmadhani Mendorong PT BIIE Lobam Menyediakan Rumah Asuh Anak bagi Pekerja Wanita

“Sebab, salinan putusan inkrach PN Tanjungpinang itu, sebagai dasar hukum DPRD Bintan melakukan paripurna tersebut. Jika DPRD sudah terima surat inkrah itu, kami sampaikan,” kata Fiven Sumanti melansir dari hariankepri.com.

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Isdaryanto, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, dua terdakwa (Apri Sujadi dan M Saleh Umar) tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau.

“Putusan PN sudah berkekuatan hukum tetap, karena kedua belah pihak menerima,” tegas Isdaryanto, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga :  Cabor Menembak dan Selam Kontingen Kepri Belum Capai Target di PON XX Papua

Sehingga, salinan inkrah PN Tanjungpinang telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dan masing-masing Penasihat Hukum (PH) kedua terpidana korupsi yakni, Apri Sujadi dan M Saleh Umar.

“Untuk salinan pemberitahuan sesuai KUHAP diberitahukan/dikirimkan ke Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya,” jelas Isdaryanto.

Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan mantan Kepala BP Bintan M Saleh Umar dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022). Masing-masing terdakwa divonis 5 tahun penjara dan 4 tahun penjara. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *