banner 728x90
Rizki Faisal akan dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan jabatan Dewi Kumalasari, Kamis (12/5/2022). F- Istimewa/humas dprd kepri

Besok, Rizki Faisal Dilantik untuk Menggantikan Jabatan Dewi Kumalasari

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Rizki Faisal SE MM mantan aktivis Gabungan Alumni Mahasiswa Riau (Gamari) tahun 1998 akan dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (12/5/2022) besok. Rizki Faisal dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kepri untuk menggantikan jabatan yang sebelumnya dijabat oleh Hj Dewi Kumalasari.

Pelantikan Kiki sapaan pria ini sesuai penetapan PAW Wakil Ketua DPRD Kepri, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Direncanakan, pengucapan sumpah/janji Rizki Faisal SE MM akan dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Liverpool Kokoh di Puncak Klasemen Sementara, Malam Ini Manchester City Vs Manchester United

“Mohon doanya ya. Semoga pelantikan nanti lancar dan barokah untuk rakyat Kepri ke depannya. Kebetulan pelantikan nanti persis di momen tragedi mulainya era reformasi, 24 tahun lalu. Ini merupakan tonggak sejarah yang tercatat dalam lembaran negara,” tutur Rizki Faisal, Rabu (11/5/2022).

Penetapan Rizki Faisal sebagai PAW jabatan Wakil Ketua DPRD Kepri sisa masa jabatan 2019-2024 ditetapkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, tertanggal 7 April 2022 lalu.

Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartanto menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, untuk sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Rizki Faizal.

Baca Juga :  Futsal Putra di Porprov 2022 Kepri, Lingga Menang Atas Karimun, Tanjungpinang Kalah Tipis Vs Batam

Surat persetujuan PAW tersebut sesuai dasar peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota.

Keputusan RAPIMNAS DPP Partai Golkar Tahun 2013 Nomor 02/Rapimnas V/ Golkar/XI/2013 tertanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi bidang orgnisasi kaderisasi dan keanggotaan partai golongan karya.

Surat Edaran DPP Partai Golkar Nomor SE-29/Golkar/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019 tentang ketentuan rekrutmen Calon Pimpinan DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Agus Wibowo Nyalon sebagai Ketua DPC Demokrat Tanjungpinang, Begini Misi Awe

Selanjutnya surat DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau Nomor 129/ DPD/Golkar/V/2021 tertanggal 17 Mei 2021 tentang permohonan pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Sesuai dengan hal itu, DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan pergantin antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Rizki Faisal SE MM yang diteken oleh Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartanto, dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus. Saat ini, Rizki Faisal juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *