banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan SK pengangkatan kepada PPPK guru, Selasa (26/4/2022). F- Istimewa/Diskominfo Kepri

Pegawai Diminta Memedomani Perilaku BerAKHLAK

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Sebanyak 109 orang CPNS formasi tahun 2020 mengambil sumpah, dan dilantik Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menjadi PNS, di aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (26/4/2022). Sekaligus penyerahan SK pengangkatan 30 orang CPNS formasi tahun 2022 dan 381 orang PPPK guru tahap I, disertai penandatangan perjanjian kerja PPPK dihari yang sama.

Gubernur Kepri H Ansar Ahmad menekankan, sebagai ASN, para PNS, CPNS dan PPPK yang baru dilantik terikat oleh aturan-aturan kepegawaian dan kode etik yang jelas, juga memedomani perilaku BerAKHLAK, yang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Baca Juga :  12 Anggota Dewan Bintan Walk Out dari Paripurna Penyampaian LPP APBD 2022, Simak Pemicunya

“Oleh karena itu, saudara perlu berpikir ke depan mengenai konsekuensi sebagai ASN. Sehingga nantinya saudara mampu menjadi CPNS, PNS, dan PPPK yang benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat,” pesan Gubernur Kepri.

Menurut gubernur, menjadi Aparatur Sipil Negara di masa sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat.

“Maka tanamkanlah kesadaran dalam diri saudara, bahwa saudara adalah bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik. Jangan sampai saudara menyontoh atau malah ikut-ikutan dengan budaya kerja yang tidak profesional. Ingatlah bahwa setiap sikap dan kinerja masing-masing akan memiliki konsekuensi sendiri-sendiri baik secara pribadi maupun organisasi,” pesan Ansar Ahmad.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Peduli Pendidikan, 1 Bus Kampus untuk Yayasan Pancaran Maitri Batam

Khusus kepada PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Kepri menyatakan, PPPK huru berhak dan berkewajiban sama halnya dengan guru PNS. Namun, ada yang perlu ditekankan, bahwa PPPK guru tidak diperkenankan untuk pindah atau mutasi dari sekolah di mana ditempatkan.

“Jika memang melakukan mutasi, ada konsekuensi berat yang harus saudara emban. Yakni tidak lagi berstatus sebagai PPPK. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuh Ansar Ahmad.

Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah, Ketua TP PKK Kepri Hj Dewi Kumalasari, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, para Staf Khusus Gubernur, dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri. (nurul atia)

Baca Juga :  Bintan Masuk Nominasi Innovative Government Award 2023, Tim Penilai Tinjau Rumah Bahagia Bintan

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *