banner 728x90
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang membacakan putusan perkara Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi, Kamis (21/4/2022). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Penjatuhan Hak Politik Apri Sujadi Ditolak Majelis Hakim, M Saleh Umar Divonis 4 Tahun Penjara

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi divonis 5 tahun penjara, oleh Majelis Hakim pada persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022) petang tadi. Tapi, penjatuhan hak politik Apri Sujadi yang diajukan penuntut umum sebelumnya, ditolak oleh majelis hakim. Sementara, mantan Ketua BP Kawasan Bintan M Saleh Umar divonis 4 tahun penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang membacakan putusan untuk dua terdakwa yakni Apri Sujadi Bupati Bintan nonaktif dan M Saleh Umar mantan Kepala BP Kawasan Bintan. Dua terdakwa ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga tahun 2018.

Baca Juga :  Pesan Cen Sui Lan kepada Pengurus Permabudhi Kepri

Dalam bacaan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Risca Widiana terhadap terdakwa Apri Sujadi telah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi sesuai pasal alternatif kedua dakwaan diajukan oleh JPU KPK yakni, Pasal 3 Juncto Pasal 18 juncto Pasal 65 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHPidana.

Dari putusan tersebut majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

“Terhadap Terdakwa Apri Sujadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta” jelas Ketua Majelis Hakim.

Dalam bacaan putusan majelis Hakim yang mana terdakwa telah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Sejak 12 Agustus 2021 dan dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dari KPK mengahdirkan 58 orang saksi.

Baca Juga :  Lion Air Menggratiskan Bagasi 20 Kilogram, Simak Ketentuan Pelaksanaannya

Dikatakan Risca, terdakwa Apri Sujadi juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) hasil korupsi KPBPB wilayah Kabupaten Bintan, senilai Rp2,6 miliar. Uang tersebut sudah dibayar ke kas negara melalui rekening penampung KPK.

“Dan menolak penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yang diajukan penuntut umum,” tegas majelis hakim.

Sebelumnya, dalam pelaksanaan persidangan JPU dari KPK telah memeriksa 58 saksi untuk terdakwa Apri Sujadi sehingga terdakwa di jatuhkan vonis lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan jaksa.

Dari dakwaan yang dibacakan Majelis Hakim, menurut Majelis, kerugian negara yang di tentukan oleh BPK KPK RI tidak sependapat dengan Majelis Hakim, karena tidak sesuai dengan sistem peraturan Perhitungan Kerugian Negara untuk Tahun 2016-2017 sehingga Majelis Hakim berkesimpulan total kerugian negara sebesar Rp207 miliar dari total kerugian sebelumnya Rp425 Miliar.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Genggam Kursi Cawapres, Teratas dari Sepuluh Nama

“Ditahun 2016-2017 tidak ditemukan kerugian Negara, dan didapati kerugian negera ditahun 2018,” ucap majelis hakim lagi.

Pada persidangan selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa M Saleh Umar. Dalam putusannya, M Saleh Umar divonis 4 tahun penjara. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *