banner 728x90
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Dr Lagat Parroha Patar Siadari memberikan keterangan tentang Disnaker harus membuka posko pengaduan THR, Kamis (21/4/2022). F- Istimewa/dok ombudsman kepri

Ombudsman: Disnaker Harus Segera Buka Posko THR!

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harus segera membuka posko THR. Bagi masyarakat yang tidak merasa puas atas pelayanan Disnaker, dapat membuat melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri melalui nomor WhatsApp (WA) 08119813737.

Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau tempatnya bekerja, lembaga formal dan nor-formal. Termasuk jenis usaha UMKM. Hal ini sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :  Seleksi Atlet Dimulai, KONI Kepri: Anggaran Mengikuti PraPON dan Porwil 2023 Minim

Setiap perusahaan atau pelaku usaha wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruhnya/perjanjian kerja harian lepas yang telah bekerja minimal 1 bulan. Jumlah THR adalah minimal 1 bulan gaji yang telah bekerja lebih setahun dan yang belum genap setahun pembaginya 12 bulan.

Tunjangan Hari Raya wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, apabila ada korporasi atau pelaku usaha tidak sanggup membayar THR karyawannya maka harus melaporkan di Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota setempat.

Ombudmsan Perwakilan Kepulauan Riau berharap agar Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Kepri melakukan pengawasan yang melekat agar setiap pekerja dan buruh mendapatkan THR. Untuk memonitor hal tersebut Disnaker harus membuka Posko Pengaduan THR. Hal ini senada dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/Hk.04/Iv/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :  Pelayanan Air Bersih Menyendat, Gubernur Kepri Segera Melantik Direktur PDAM Tirta Kepri Definitif

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Dr Lagat Parroha Patar Siadari SE MH menerangkan, dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa Disnaker membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022. Posko ini berguna memberikan layanan konsultasi dan pengaduan atau keluhan menyangkut THR. Posko harus menyediakan akses komunikasi yang mudah bagi masyarakat untuk konsultasi atau mengadu berupa Telepon Call Center yang berfungsi 1 x 24 Jam, email dan media sosial.

“Posko harus pro aktif merespon setiap pengaduan dan menyelesaikannya dalam batas waktu yang patut,” kata Lagat Parroha Patar Siadari, Kamis (21/4/2022). (yen)

Baca Juga :  Polda Kepri Mengerahkan 1.561 Personel untuk Operasi Ketupat Seligi 2023

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *