banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan capaian nilai MCP tahun 2021 Provinsi Kepri di atas rata-rata nasional, Kamis (21/4/2022). F- Istimewa/Diskominfo Kepri

Nilai MCP 2021 Provinsi Kepri di Atas Rata-rata Nasional

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menyampaikan, berdasarkan hasil monitoring progres pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang telah diverifikasi oleh KPK, capaian Monitoring Centre Of Prevention (MCP) Pemprov Kepri pada tahun 2021 mengalami peningkatan, dengan nilai 80,71 persen. Nilai MCP tahun 2021 Provinsi Kepri ini berada di atas rata-rata nasional, yaitu 71 persen.

“Atas capaian ini, saya mengapresiasi kinerja Kepala Perangkat Daerah, Tim MCP KPK Provinsi Kepulauan Riau serta seluruh unsur yang terlibat dalam pencapaian KORSUPGAH tahun 2021. Namun kondisi ini hendaknya tidak membuat kita berpuas diri” kata Ansar Ahmad pada rapat evaluasi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Monitoring Centre Of Prevention (MCP) Provinsi Kepri tahun 2022 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022).

Gubernur Kepri berharap, agar capaian MCP Pemprov Kepri dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepri yang terus bergerak naik, tidak hanya menjadi prestasi di atas kertas atau hanya pemenuhan syarat administrasi. Namun yang lebih penting adalah substansi dari capaian ini tercermin dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak korupsi.

“Capaian MCP hendaknya sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tingginya nilai MCP bisa jadi beban jika jajaran birokrasi kurang memahami substansi dari program ini. Saya harapkan, capaian MCP berbanding lurus dengan kinerja birokrasi dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai, capaian MCP justru menjadi bumerang jika di kemudian hari ada OTT terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terutama terhadap OPD yang masuk kedalam area intervensi MCP KPK,” pesan Ansar Ahmad.

Baca Juga :  Tren Covid-19 di Bintan Semakin Naik, Hampir Menembus 1.000 Kasus

Menurut Gubernur Kepri, program pencegahan dan pemberantasan korupsi di pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merupakan tanggungjawab bersama, untuk tercapainya reformasi birokrasi dalam mewujudkan good governance, akuntabilitas dan birokrasi melayani. Sekaligus mendukung Program Koordinasi dan Supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring.

“Oleh karenanya saya mengharapkan keseriusan para bupati/walikota se-Provinsi Kepulauan Riau beserta jajarannya untuk mendukung salah satu program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS-PK) tahun 2021 – 2022 yaitu tata kelola pemerintahan dimana program tersebut memiliki 8 (delapan) area intervensi” harap gubernur.

Adapun delapan area intervensi MCP KPK yaitu: perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisais Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Baca Juga :  Dua Desa Daerah Terdepan NKRI Dialiri Listrik, Diresmikan Ansar Ahmad

Gubernur Kepri menyampaikan, akhir-akhir ini, manajemen aset daerah menjadi area yang perlu mendapat perhatian. Aset barang milik daerah, secara administrasi perlu ada bukti fisik atau catatan tertentu terhadap aset atau barang daerah yang dimiliki. Selain itu, sertifikasi terhadap aset atau barang daerah tersebut perlu ada sebagai bukti hukum yang sah.

Saat ini, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memiliki Barang Milik Daerah (BMD) antara lain berupa tanah sebanyak 723 bidang tanah dan bangunan sebanyak 3.910 unit yang tersebar di 7 kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai salah satu upaya pengamanan aset, saat ini pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama-sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Pertanahan ATR/BPN, sedang mengakselerasi proses sertifikasi aset, menginventarisir aset bermasalah serta mencari solusi atas permasalahan-permasalahan kepemilikan aset tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam arahannya memaparkan statistik tipikor yang ditangani oleh KPK. Dimana per 2 Januari 2022, tipikor berdasarkan jenis perkara terbanyak adalah kasus penyuapan sebanyak 64 persen, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 23 persen. Sedangkan berdasarkan profesi atau jabatan terbanyak dari sektor swasta sebanyak 359 kasus, diikuti oleh Anggota DPR dan DPRD sebanyak 310 kasus. Sedangkan gubernur sebanyak 22 kasus dan bupati/wali kota dan wakil sebanyak 148 kasus.

Baca Juga :  Cerpen: PUASA

“Saya berharap di Kepri tidak menambah angka statistik tersebut, baik dari gubernur, bupati/wali kota maupun DPRD. Prestasi KPK sebenarnya adalah jika kita bersama-sama dapat mengurangi angka-angka pada statistik ini,” ungkapnya.

Acara juga disejalankan dengan pelantikan Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Kepri berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 563 Tahun 2022 dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Plt. Deputi Korsup KPK RI Yudiawan.

Turut hadir dalam acara tersebut Inspektur Itjen Kemendagri Bachtiar Sinaga, Kepala Perwakilan BPKP Kepri Wawan Yulianto, Kakanwil BPN Kepri Nurhadi Putra, Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Bupati Lingga M Nizar, Bupati Natuna Wan Siswandi, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris. Sedangkan Bupati Bintan Roby Kurniawan hadir secara virtual. Serta para pimpinan OPD Pemprov Kepri dan kabupaten/kota yang hadir secara langsung maupun virtual. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *