banner 728x90
Pramugari Super Air Jet mengajak anak dan para calon penumpang untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 agar terbang nyaman dan sehat. F- dokumentasi/suaraserumpun.com

Ketentuan Terbaru Terbang Bersama Lion Air dan SUPER AIR JET, Anak 6-17 Tahun Bebas Rapid Tes

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Bagi yang ingin mudik dengan perjalanan udara maskapai Lion Air atau SUPER AIR Jet, kini ada ketentuan terbaru dalam persyaratan penyediaan Rapid tes. Anak berusia 6 tahun sampai dengan 17 tahun, tak perlu melakukan Rapid tes untuk perjalanan dalam negeri, jika sudah vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Kini, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 48 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara, pada masa Pandemi Covid-19. Serta Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan surat edaran tersebut, calon penumpang maskapai penerbangan mesti memperhatikan syarat atau ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga :  Dewi Kumalasari Bernostalgia Nyambi Bantu Lansia di Rumah Bahagia Bintan

Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, harus melengkapi surat yang menerangkan negatif Rapid tes PCR berlaku 3×24 jam. Bagi yang sudah vaksinasi dosis kedua (di atas usia 17 tahun), harus memiliki hasil negatif Rapid tes antigen berlaku 1×24 jam, atau negatif Rapid tes PCR berlaku 3×24 jam.

Bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga, tidak perlu ada syarat negatif Rapid tes antigen maupun negatif Rapid tes PCR.

Sedangkan bagi yang belum mengikuti vaksinasi, harus dipastikan negatif Rapid tes PCR berlaku 3×24 jam, serta memiliki surat keterangan kesehatan resmi dari dokter rumah sakit.

Bagi anak usia di atas 6 tahun sampai dengan 17 tahun, tidak perlu ada syarat negatif Rapid tes antigen maupun negatif Rapid tes PCR. Sedangkan anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu ada syarat negatif rapid tes antigen maupun negatif Rapid tes PCR. Tapi, Wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan uji Covid-19.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Terkesima dengan Orasi Politik Andai Aku Jadi Calon Kepala Daerah

Carolina Lestari Sirait selaku Corporate Communications SUPER AIR JET menyampaikan, pihak SUPER AIR JET senantiasa mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan ketentuan penerbangan saat pandemi Covid-19. Sebelum melakukan perjalanan udara, Supers (calon penumpang) diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang yang berlaku. Seluruh sertifikat vaksin yang telah dilakukan maupun hasil test RDT-Antigen dan RT-PCR dapat diakses dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

“Sehingga dapat terbang dengan aman dan nyaman. Ketentuan terbaru ini berlaku mulai tanggal 20 April 2022,” ujar Carolina Lestari Sirait melalui rilis resmi SUPER AIR JET yang diterima redaksi suaraserumpun.com, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga :  Cen Sui Lan Desak Menhub Budi Karya Melanjutkan Pembangunan Pelabuhan Malarko

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro juga menyampaikan hal yang sama. Menurut Danang, Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19. Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat.

Dalam menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.

“Kami mengimbau bagi calon penumpang agar mempersiapkan dan memenuhi dokumen kesehatan menurut persyaratan yang berlaku. Tiba lah lebih awal di bandar udara keberangkatan, guna meminimalisir antrean,” tambah Danang. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *