banner 728x90
Ketua RW019 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur melaporkan pembangunan pertashop yang melanggar aturan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Senin (18/4/2022). F- Istimewa/warga

Warga Melaporkan Persoalan Pertashop Jalan Tanah Kuning ke Ombudsman dan BPJN

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pembangunan pertashop yang diprotes warga di Jalan Tanah Kuning, Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan tak kunjung selesai. Kini, warga melaporkan persoaalan pertashop di Jalan Tanah Kijang tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR.

Protes yang diajukan warga terhadap pembangunan pertashop di pinggir jalan, benar-benar tak direspon oleh pihak terkait. Bahkan dikabarkan, tidak ada wewenang pemerintah daerah dalam menerbitkan beberapa izin pertashop tersebut. Tapi, aktivitas pembangunan tetap berjalan.

Roy Penangsang Ketua RW019 Kijang Kota menuturkan, sebenarnya pemerintah dan pihak terkait tahu tupoksi dan wewenangnya. Tapi terkesan ada yang mengaburkan aturan. Sehingga beberapa pihak ragu dalam mengambil keputusan sebagai solusi.

“Kita dapat membuktikan bahwa ada tupoksi mereka. Tapi pemerintah dan pihak terkait sampai saat ini belum bertindak apa-apa. Makanya, kami dari warga sudah mengadukan persoalan pertashop ini ke Ombudsman,” ujar Roy Penangsang, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga :  Wike Julia, Anak Kuansing yang Menembus Sembilan Besar Rising Star Indonesia Dangdut

“Karena permintaan warga jangan berhenti dan maju terus, makanya saya ikuti keinginan warga,” sambungnya.

Roy mengatakan, selain Ombudsman, warga akan melaporkan persoalan ini ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). Karena jalan Tanah Kuning merupakan jalan nasional yang telah ditetapkan berdasarkan Kepmen PUPR No 290/KPTS/M/2015. Sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pada pasal 120 ayat 1, masyarakat berhak melaporkan penyimpangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan kepada penyelenggara jalan.

“Artinya nanti kita akan mengetahui adakah izin ke BPJN dalam rangka mendirikan bangunan di jalan nasional, dengan jarak yang tidak sesuai ketentuan perundangan,” jelasnya.

“Di sana nanti, kita akan tahu dan dibuktikan oleh BPJN, apakah ada penyimpangan atau pelanggaran hukum atau tidak,” kata Roy menambahkan.

Baca Juga :  APBD 2024 Karimun Ditetapkan Rp1,6 Triliun, Bakal Ada Tunda Bayar Kegiatan Tahun 2023

Roy kembali menjelaskan pengajuan izin untuk mendirikan bangunan kepada penyelenggara jalan nasional hukumnya wajib, sebagaimana penjelasan Pasal 120 ayat 1 pada PP 34 tahun 2006 tersebut. Seperti dalam UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja Angka 11 Pasal 99 diamanatkan bahwa tempat pengisian bakar minyak diwajibkan memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan pasal 12 ayat 1 dan 2, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan, pasal tersebut yang berkaitan dengan pasal 65, jika perbuatan tersebut terbukti dilakukan Badan Usaha
maka dapat dikenakan pidana.

“Ini bukan saya yang bicara ya, tapi Undang Undang yang bicara pidana ya. Silakan baca sendiri,” sarannya.

Baca Juga :  Ketua Dewan Ikut Turnamen Semarak Bhayangkara Polres Bintan, Wakapolres Ungkap Sejarah Domino

“Dalam surat kami, kami memohon untuk BPJN turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi faktualnya, merekalah yang paham bisa pidana atau tidaknya,” tambahnya.

Staf Ombudsman Provinsi Kepri meregistrasi pengaduan warga jalan Tanah Kuning tentang protes warga terhadap pembangunan pertashop di pinggir jalan. F- Istimewa/warga

Selain itu ada lagi aturan lain seperti Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas bahwa SPBU atau pertashop pun harus ada izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Andalalin tersebut di buat oleh ahli atau konsultan dan di uji oleh tim monitoring dan evaluasi dari Kepolisian.

“Karena jalan Tanah Kuning ini adalah jalan nasional, Pertashop harus mengantongi izin Andalalin dari Kementerian Perhubungan. Jika tidak mengurus ini, maka terjadi pengangkangan lagi peraturan perundang-undangan,” tegas Roy Penangsang.

Roy Penangsang menambahkan, dirinya akan menanyakan persoalan pertashop yang melanggar aturan ini ke Kementerian Perhubungan, usai mengunjungi BPJN. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *