banner 728x90
Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari didampingi Sekjen Syahrul Ramadhan dan Probo Radityo. F- Istimewa/hipki

Perangkat Daerah Belum Siap, HIPKI Minta Pusat Tak Menolak Layanan Perizinan

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – HIPKI minta pusat tak menolak layanan perizinan, ketika perangkat daerah belum siap. Karena, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia mulai menolak pengajuan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, khususnya komoditas kuarsa.

Penolakan itu menyusul diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Perpres tersebut, pemberian perizinan untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu (kuarsa) dan komoditas batuan didelegasikan ke Pemerintah Daerah Provinsi.

Baca Juga :  Ferdy Sambo Divonis Mati! Terbukti Merencanakan Bunuh Brigadir Yosua

“Sejak Perpres No. 55 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 11 April, Kementerian ESDM menolak permohonan WIUP komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, khususnya kuarsa. Alasannya, kewenangan itu sudah didelegasikan ke provinsi,” kata Ady Indra Pawennari, Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Minggu (17/4/2022).

Ady tak mempersoalkan penolakan layanan perizinan di Kementerian ESDM itu. Namun, perangkat daerah yang menerima pendelegasian tersebut betul-betul sudah dipersiapkan secara matang sesuai norma, standar dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Mendapat Arahan Penguatan Ekonomi dari Presiden RI Jokowi di Rakornas

“Saya tidak bicara semuanya, tapi beberapa provinsi belum memiliki perangkat dalam melaksanakan pendelegasian pemberian perizinan berusaha sesuai norma, standar dan kriteria yang ditetapkan dan sedang dijalankan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Karena itu, sambung Ady, jika pendelegasian pemberian perizinan ini diberlakukan tanpa memperhatikan kesiapan perangkat daerah, maka imbasnya akan mengganggu iklim investasi yang sedang didorong untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

“Jadi, jangan samakan ketika peralihan kewenangan dari daerah ke pusat sebagai konsekuensi pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020. Ini eranya beda. Dulu, covid-19 belum ada. Sekarang kita butuh kemudahan investasi untuk pemulihan ekonomi,” tegasnya.

Baca Juga :  Tiga Kabupaten Ini Bakal Punya Kodim Sendiri

Pria yang pernah bertungkus lumus di dunia jurnalistik ini, berharap Pemerintah Pusat bermurah hati terhadap dunia investasi, khususnya untuk komoditas kuarsa yang masuk dalam golongan mineral bukan logam jenis tertentu.

“Komoditas kuarsa ini lagi diburu investor sejak keran ekspor produk low iron silica sand dibuka melalui Permendag No. 19 Tahun 2021. Ini kesempatan kita untuk mendulang devisa di tengah situasi ekonomi yang lagi susah akibat pandemi Covid-19,” katanya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *