banner 728x90
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tentang pemberian THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri hingga pensiunan, Kamis (14/4/2022) malam. F- Istimewa/instagram@jokowi

Jokowi Menandatangani PP Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri hingga pensiunan. PP tersebut ditandatangani Presiden RI, Kamis (14/4/2022) malam tadi.

“Selamat malam. Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” tulis Jokowi lewat akun instagram@jokowi.

Baca Juga :  Mencoreng Nama Baik Hasriawady, Perppat Bintan Bakal Menempuh Jalur Hukum

Menurut Presiden RI, kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.

“Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tulisnya lagi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *