banner 728x90
Polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curanmor yang dilakukan residivis di Gunung Kijang. F- Istimewa/Humas Polres Bintan

Residivis Curanmor Berulah Lagi, Langsung Disikat Polisi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – SR (20) seorang residivis curanmor berulah lagi, di saat Ramadan 1443 hijriah ini. SR melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya yang masih di bawah umur, WJ (16). Dua pelaku curanmor ini pun disikat polisi, jajaran Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing SH menjelaskan, pelaku masih remaja berinisial SR (20) merupakan residivis dengan kasus yang sama. Seorang pelaku lagi berinisial WJ (16) yang merupakan anak di bawah umur. Adapun TKP yang terjadi di 2 lokasi berbeda, yaitu di Dermaga Pasar Kawal dan Pelabuhan Panjang Desa Berakit.

Baca Juga :  Coffee Morning Polda Kepri dengan Wartawan Karimun, Media Selalu Jadi Mitra Polri

Modus yang dilakukan yaitu kedua pelaku berkeliling memantau kendaraan yang ditinggalkan oleh pemilik, begitu mereka yakin kendaraan jauh dari pemilik, mereka langsung beraksi dengan alat berupa Kunci T yang telah disiapkan oleh tersangka.

Kapolsek menambahkan, pelaku berhasil diamankan setelah menerima laporan dari korban, bahwa melihat motor miliknya digunakan orang lain di daerah Desa Malang Rapat. Selanjutnya tim langsung menyusuri lokasi dan mengaman para pelaku serta barang bukti berupa motor Vega R, Motor Vega ZR dan Motor Supra yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

Baca Juga :  40 Juta Kendaraan Bermotor Belum Melunasi Pajak

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Gunung Kijang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana terhadap SR dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap WJ. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *