banner 728x90
Plt Bupati Bintan turut hadir dalam kegiatan sosialisasi TORA jilid II di Kantor Bupati Bintan, Rabu (13/4/2022). F-nurul-atia-suaraserumpun.com

Lahan Garapan Bisa Masuk TORA Jilid II, Berikut Ketentuannya

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) jilid II digesa agar bisa selesai pengusulannya, sebelum Oktober 2022 mendatang. Namun, ada ketentuan lahan yang bisa diusulkan masuk TORA jilid II ini.

Hal ini disampaikan Kasi Pengelolaan Kawasan Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XII Tanjungpinang Budi Setiawan saat sosialisasi di Aula Kantor Bupati Bintan, Rabu (13/4) siang.

Menurutnya, program yang dibiayai APBN ini harus sudah diusulkan sebelum pengesahan APBN tahun 2023 yang diperkirakan pada Oktober mendatang.

“Jadi habis lebaran langsung tancap gas, jangan menunda-nunda bapak ibu sekalian,” pesannya.

Meski pengurusannya lebih mudah, namun para kepala desa (kades) dan lurah diingati agar tidak bermain-main. Sebab, baik kades/lurah akan membuat pakta integritas sebagai syarat pengusulan nantinya.

Baca Juga :  100 Pelaku Usaha Kecil Diberi Sosialisasi Produk dan Sertifikasi Halal

“Jadi jelas, kalau melanggar siap-siap saja nginap gratis di hotel prodeo (penjara-red),” tegasnya.

Budi menjelaskan, ada tiga penting yang harus diperhatikan para camat, lurah dan kades untuk menyukseskan program TORA jilid II tahun ini. Pertama yakni subyek yang bisa diusulkan di antaranya perorangan, instansi serta badan sosial/keagamaan.

Kedua sambungnya, objek yang bisa diusulkan di antaranya permukiman, fasum/fasos serta lahan garapan.

“Kalau misalnya ada kawasan pariwisata yang diusulkan, tidak bisa. Kalau untuk industri bagaimana? Tidak bisa,” tegas Budi lagi.

Terakhir kata dia, ketentuan umum yang harus diperhatikan yaitu dikuasai sebelum Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) disahkan pada 2 November 2022. Dikuasai lima tahun secara terus menerus, lahan yang dikuasai tidak lebih dari 5 hektare, dikuasai secara fisik serta bidang tanah tidak bersengketa.

Baca Juga :  Dua Pegolf Junior Batam Bersaing di Kejuaraan PAGI 2021 Banten

“Jadi bapak ibu harus perhatikan betul, kalau bersengketa jangan diusulkan,” pesannya.

Para camat, lurah dan kades diingati Budi agar tidak keluar dari ketentuan yang telah Ia jelaskan dalam pengusulan TORA jilid II tahun ini. “Sekalipun mohon maaf (oknum pejabat, APH dan sebagainya) diluar ketentuan, jangan diusulkan. Karena bapak ibu nanti yang bertanggungjawab,” pesannya kembali.

Menyikapi rencana itu, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyambut baik. Dirinya berharap agar para kades/lurah serta camat betul-betul memanfaatkan program ini dengan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Sabtu Ini, Saksikan Laga Final Perebutan Titel Juara GSI 2023 Kota Tanjungpinang

Berkenaan dengan aset-aset pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan, Roby memerintahkan kepada jajarannya untuk segera melakukan inventarisir aset disetiap wilayah kecamatan agar bisa diusulkan dalam program tersebut.

“Ini salah satu solusi, namun perlu dicermati ini syaratnya tidak boleh lebih dari 5 Ha dan benar-benar masyarakat yang KTP nya tinggal ditempat tersebut,” terangnya.

Ia berpesan kepada masyarakatnya untuk aktif mengusulkan objek tanahnya dalam program TORA jilid II ini.

“Kalau untuk pelaku usaha, bisa juga tapi memakai skema 110B langsung ke BPKH,” jelas Roby Kurniawan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *