Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Aksi puluhan pelajar SMP tawuran perang sarung di Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang membikin heboh, Jumat (8/4/2022) malam. Selain tawuran perang sarung yang dimodifikasi sebagai senjata keras itu, pelajar juga melakukan aksi balap liar di jalan Bandara RHF Km 12 tersebut.
Dalam aksi tawuran perang sarung dan balap liar ini, Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan kurang lebih 16 unit kendaraan roda dua (sepeda motor) serta 26 orang anak.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono menjelaskan, atas kejadian tawuran perang sarung dan balap liar di Jalan Bandara tepatnya di depan J&T Km 12 ini, telah diberikan penekanan terhadap anak-anak yang merupakan pelajar SMP tersebut di hadapan orang tua. Agar tidak melakukan balap liar yang dapat meresahkan masyarakat.
“Orang tua harus benar-benar memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya. Dan tidak dibenarkan kepada orang tua untuk memberikan kendaraan roda dua kepada anaknya yang belum cukup usia, atau belum memiliki SIM berdasarkan UU Noor 22 Tahun 2009 tentang peraturan lalu lintas,” tegas AKP Suprihadi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Sabtu (9/4/2022).
Menurutnya, sudah dilakukan pendataan orang tua dan sekolahnya terhadap 26 pelajar yang diamankan Polsek Tanjungpinang Timur tersebut.
“Para pelajar sudah membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan, dan diketahui orang tua masing-masing,” tambah Suprihadi.
“Untuk kendaraan roda dua yang diamankan berjumlah 16 unit dan sudah dibawa ke Polres Tanjungpinang, untuk didata Satlantas Polres Tanjungpinang,” tutupnya. (yen)
Editor: Sigik RS