banner 728x90
Seorang anak di bawah 6 tahun menikmati penerbangan nyaman dan sehat bersama Lion Air. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Ketahui Syarat Terbang Bersama Lion Air dan SUPER AIR JET untuk Perjalanan Dalam Negeri

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan surat edaran nomor 36 tahun 2022, untuk pengaturan perjalanan dalam negeri, termasuk untuk penerbangan. Ketahui dan baca syarat terbang bersama Lion Air dan SUPER AIR Jet untuk perjalanan domestik berikut ini.

Syarat terbang domestik diatur melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 dari dan ke seluruh bandar udara di Indonesia. Serta Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Berdasarkan surat edaran tersebut, calon penumpang maskapai penerbangan mesti memperhatikan syarat sebagai berikut:

Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, harus melengkapi surat yang menerangkan negatif Rapid tes PCR berlaku 3×24 jam. Bagi yang sudah vaksinasi dosis kedua, harus memiliki hasil negatif Rapid tes antigen berlaku 1×24 jam, atau negatif Rapid tes PCR berlaku 3×24 jam.

Baca Juga :  Gubernur Kepri dan PLN Bahas Persoalan Listrik di Pulau-pulau Besar

Bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga, tidak perlu ada syarat negatif Rapid tes antigen maupun negatif Rapid tes PCR.

Sedangkan bagi yang belum mengikuti vaksinasi, harus dipastikan negatif Rapid tes PCR berlaku 3×24 jam, serta memiliki surat keterangan kesehatan resmi dari dokter rumah sakit.

Bagi anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu ada syarat negatif rapid tes antigen maupun negatif Rapid tes PCR. Tapi, Wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan uji Covid-19.

Baca Juga :  Polres Bintan Memulai Operasi Keselamatan Seligi 2024, Tindak Mobil Odol

Pelaksanaan penerbangan Lion Air maupun SUPER AIR JET berdasarkan persyaratan penerbangan domestik SE Kementerian Perhubungan Noomor 36 Tahun 2022 tersebut, diberlakukan mulai 5 April 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Carolina Lestari Sirait selaku Corporate Communications SUPER AIR JET menyampaikan, pihak SUPER AIR JET senantiasa mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan ketentuan penerbangan saat pandemi Covid-19. Sebelum melakukan perjalanan udara, Supers (calon penumpang) diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang yang berlaku. Seluruh sertifikat vaksin yang telah dilakukan maupun hasil test RDT-Antigen dan RT-PCR dapat diakses dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

“Sehingga dapat terbang dengan aman dan nyaman,” ujar Carolina Lestari Sirait melalui rilis resmi SUPER AIR JET yang diterima redaksi suaraserumpun.com.

Baca Juga :  Audiensi dengan Pimpinan DPRD Bintan, Ini Tuntutan Nelayan Bintan Terhadap Pukat Trawl

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro juga menyampaikan hal yang sama. Menurut Danang, Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19. Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat.

Pramugari maskapai penerbangan Super Air Jet mengajak para calon penumpang untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 agar terbang nyaman dan sehat. F- Istimewa/humas super air jet

Dalam menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.

“Selama pemberlakuan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022, bahwa penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen,” tegas Danang. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *