banner 728x90
Nopriani penerima restorative justice (RJ) memeluk Alamsyah suami sirinya sebelum meninggalkan Kantor Kejari Bintan, Selasa (5/4/2022) petang. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Penghujung Kisah Pilu Nopriani Penerima RJ, Tinggalkan Suami di Tahanan, Bawa Tiga Anak ke Kampung Halaman

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Perkara pencurian yang dihadapi Nopriani (30) seorang ibu yang terpisah dari bayi berusia 2 bulan, akhirnya dihentikan setelah menerima restorative justice (RJ). Berikut penghujung kisah pilu Nopriani yang terpaksa meninggalkan suami di tahanan penjara, dan ingin membawa seorang bayi serta dua anaknya ke kampung halaman.

Nopriani alias Ani (30) tersangka kasus pencurian tak kuasa menahan air mata, saat diberi kesempatan untuk memeluk erat suami sirinya, Alamsyah (44) di depan Kantor Kejari Bintan, Selasa (5/4/2022) petang. Bagi Ani, kemungkinan pelukan itu merupakan yang terakhir kalinya. Sebab, sang suami Alamsyah akan melanjutkan perkara kasus pencurian, di mata hukum. Sedangkan Ani tidak terkait hukum lagi, setelah mendapatkan restorative justice (RJ).

Penghentian perkara pencurian terhadap Nopriani dituangkan dalam surat ketetapan penghentian penuntutan nomor 854/L.10.15.P-KOHA/IV/2022. Surat pemberian RJ dari Kejaksaan ini, diserahkan langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri Yudi Indra Gunawan SH MH kepada Nopriani, disaksikan oleh Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana.

Ani ibu tiga anak itu merasa senang dan bahagia, setelah menerima surat RJ dari Wakajati Kepri tersebut. Terhitung Selasa (5/4/2022) sore, perkara pencurian yang dihadapinya sudah resmi dihentikan.

“Ya, pertama saya bahagia sekali. Terima kasih banyak buat Pak Kajari Bintan dan Pak Kajati, dan semuanya. Termasuk orang-orang yang memaafkan atas kesalahan saya. Selanjutnya, satya akan ketemu lagi dengan anak-anak,” ungkap Nopriani dengan rasa bahagia bercampur prihatin terhadap suaminya yang masih menjalani proses hukum tersebut.

Kisah Pilu Nopriani

Nopriani (30) merupakan ibu tiga anak yang diproses hukum karena dipaksa suaminya Alamsyah (44), ikut mencuri di swalayan. Nopriani alias Ani merupakan ibu rumah tangga kelahiran Kayu Ara, di Provinsi Sumatera Selatan.

Wakil Kajati Kepri Yudi Indra Gunawan SH MH didampingi Kajari Bintan I Wayan Riana SH MH menyerahkan surat penghentian tuntutan perkara kepada Nopriani, Selasa (5/4/2022). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Awalnya, Nopriani menjalani kehidupan rumah tangga bersama seorang pria. Bersama pria ini, Nopriani dikarunia dua orang anak, perempuan dan seorang anak laki-laki. Nopriani berpisah dengan pria tersebut, sekitar dua tahun lalu. Kemudian, Nopriani menikah siri dengan Alamsyah (44), dan tinggal di Kota Batam. Saat itu, Alamsyah sudah punya seorang istri dan enam orang anak. Nopriani merupakan istri kedua bagi Alamsyah.

Baca Juga :  Awal Ramadan, Polres Bintan Langsung Mengantisipasi Balap Liar

Sekitar Januari 2022 lalu, Nopriani menjalani persalinan dan melahirkan seorang anak laki-laki, sebagai buah hati atas perkawinan sirinya dengan Alamsyah. Untuk membiayai dua istri dan sembilan anak, Alamsyah harus banting tulang mencari nafkah. Penghasilannya sebagai sopir ekspedisi pengiriman jasa barang, tidak cukup.

Justru itu, Alamsyah memaksa Nopriani untuk mencuri barang kebutuhan sehari-hari di swalayan. Namun, aksi pencurian Alamsyah yang memaksa Nopriani ini, tidak dilakukan di Kota Batam. Melainkan di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Alhasil, Alamsyah dan Nopriani ditangkap polisi, atas tindakan pencurian tersebut. Nopriani pun ditahan, dan harus terpisah dengan bayi yang masih menginjak usia sebulan memasuki dua bulan tersebut.

Bayi yang dilahirkan Nopriani yang berusia 1 bulan itu, dirawat dan dijaga oleh kakaknya yang masih berusia 8 tahun. Hampir 1 bulan, bayi malang itu tak lagi mendapatkan asupan ASI dari sang ibu. Ibunya, Nopriani (31) ditangkap bersama sang suami bernama Alamsyah (44), karena melakukan pencurian di beberapa pertokoan di Tanjungpinang dan Bintan.

Kasus Alamsyah dan Nopriani pun sempat ke tahap 2, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Senin (28/3/2022) siang pekan lalu. Seperti yang dijalaninya, Nopriani mengaku hanya diajak sang suami dengan sangat terpaksa. Tindakan itu dilakukan, demi menghidupi anak-anaknya. Maklum Nopriani merupakan ibu rumah tangga yang berasal dari keluarga miskin.

Nopriani menyadari perbuatan suaminya salah. Namun, dia tak kuasa menolak paksaan suaminya, untuk mencuri di swalayan atau pertokoan tersebut. Bahkan, dirinya selalu dihantui rasa ketakutan saat menemani sang suaminya melakukan aksi kejahatan.

Ketakutan dan kekhawatiran Nopriani semakin besar, ketika dia ditahan. Setiap saat, Nopriani memikirkan bayinya yang tidak mendapatkan ASI dari dirinya. Bahkan, istri pertama Alamsyah akan menitipkan tiga orang anak kandung Nopriani ke panti asuhan. Hal ini membikin Nopriani semakin gundah.

Baca Juga :  Bhayangkara FC dan PSG Tersingkir, Topsela Cup I 2023 Memasuki Fase 16 Besar, Berikut Jadwal Pertandingannya

Dengan kisah pilu Nopriani yang terpisah jeruji besi (tahanan) dengan bayinya tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengajukan restorative justice kepada Kejati Kepri dan Kejagung.

Bahkan disaksikan Kajati Kepri Gerry Yasid, Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung RI dengan memaparkan kronologi kejadian, pasal yang disangkakan, kerugian, perdamaian serta kondisi tersangka.

I Wayan juga memperlihatkan video berdurasi 36 detik yang menggambarkan kondisi anak Nopriani, yang masih berusia 1 bulan sedang menangis kesakitan dalam ayunan kain. Alhamdulillah permohonan restorative justice terhadap Nopriani yang diajukan Kejari Bintan, disetujui langsung oleh JAMPidum Fadil Jumhana, Senin (4/4/2022) pagi. Selasa (5/4/2022) petang tadi, dilakukan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap Nopriani.

Setelah menerima surat penghentian perkara melalui restorative justice (RJ) tersebut, Nopriani pun meninggalkan suamianya Alamsyah di Kantor Kejari Bintan. Sedangkan Nopriani diantar oleh pihak Kejari Bintan ke Kota Batam, untuk bertemu dengan bayi dan dua orang anak.

Wakajati Kepri Yudi Indra Gunawan dan Kajari Bintan I Wayan Riana mempersilakan Nopriani berpamitan dengan suami sirinya Alamsyah, setelah menerima restorative justice, Selasa (5/4/2022). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Sebelum berangkat ke Batam, Nopriani mengatakan, setelah bertemu dengan anak-anaknya, Nopriani akan meninggalkan Kepri. Ibu 30 tahun ini berencana akan pulang ke kampung halaman. Bahkan, Nopriani akan meninggalkan suami sirinya yang masih harus menjalani proses peradilan atas kasus yang menjeratnya.

“Anak pertama saya itu perempuan, berusia delapan tahun. Anak kedua, laki-laki berumur empat tahun. Kalau yang bayi itu, baru mau masuk usia tiga bulan saat ini,” sebut Nopriani menjawab suaraserumpun.com.

“Rencananya, saya dan anak-anak akan pulang ke Kayu Ara di Sumsel. Nanti, saya cari kerja di Palembang saja, sambil bawa anak-anak. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Mohon maaf dan terima kasih kepada pemilik toko yang sudi memaafkan saya,” sambung Nopriani sambil mengusap air matanya.

Nopriani Penerima RJ Ke-14

Wakajati Kepri Yudi Indra Gunawan menyebutkan, usulan restorative justice (RJ) yang diajukan Kejari Bintan disetujui Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, RJ kasus Nopriani ini merupakan yang ke-14 di wilayah Kejati Kepri.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Menyetujui Batam-Bintan-Singapura Jadi 'Kelinci Percobaan' Travel Bubble

“Ini ke-14. Kita harapkan ini menjadi pembelajaran buat yang bersangkutan untuk memperbaiki hidupnya lagi,” pesan Yudi Indra Gunawan SH MH, saat menjawab suaraserumpun.com pada sesi jumpa pers di Kantor Kejari Bintan.

Menurut Yudi, Kejaksaan mengedepankan penyelesaian persoalan sosial masyarakat dengan mengedepankan pola RJ. Sehingga, tidak semua persoalan yuridis/hukum diselesaikan hingga ke meja hijau.

Sejak diberlakukan kebijakan RJ ini, di wilayah Kepri sudah ada 14 perkara yang diselesaikan atau dihentikan dengan jalur restorative justice. Dari 14 perkara itu, 7 perkara dari Batam, 1 perkara dari Karimun, 2 perkara dari Tanjungpinang, 1 perkara dari Moro (Karimun), 1 perkara dari Tarempa, dan 2 perkara dari Kejari Bintan.

“Untuk persoalan-persoalan yang ringan yang bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah kita dorong untuk diselesaikan tanpa melalui proses hukum. Dari 14 perkara yang dihentikan itu, satu penerimanya yaitu Bu Nopriani ini,” sebut Yudi Indra Gunawan.

Pada saat penyerahan surat penghentian tuntutan perkara melalui RJ ini, Nopriani berkesempatan meminta maaf secara langsung kepada para korban dan berterima kasih dengan para jaksa yang sudah membantu dirinya untuk bisa kembali bertemu dan merawat anak-anaknya yang masih kecil.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan, dalam pemberian RJ ini, khusus ditujukan kepada Nopriani. Sedangkan Alamsyah sang suami, tetap dilakukan proses hukum.

Nopriani bertemu bayinya berusia 2 bulan setelah menerima surat penghentian tuntutan Jaksa atas usulan restorative justice (RJ) dari Kejari Bintan, Selasa (5/4/2022) malam di Batam. F- Istimewa/Kejari Bintan

“Kita memberikan restorative justice kepada Nopriani alias Bu Ani ini, karena sisi kemanusiaan. Dia punya bayi, dan baru pertama sekali melakukan kejahatan. Dan yang diambil pun saat mencuri, bukan barang bernilai tinggi. Seperti body lotion dan sampho,” demikian ditambahkan I Wayan Riana.

Kini, Nopriani berusaha meninggalkan kisah pilunya, dengan membawa anak-anaknya ke kampung halaman. Selain itu, Nopriani harus menguatkan hati untuk meninggalkan suami sirinya Alamsyah, yang masih menjalani proses hukum. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *