banner 728x90
Barang bukti sabu disimpan pemiliknya di dalam angpau merah. Pemilik sabu tersebut ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Sabtu (2/4/2022). F- Istimewa/Humas Polres Tanjungpinang

Ada-ada Saja, Angpau Isinya Paket Sabu

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Lazimnya, angpau digunakan oleh etnis tionghoa sebagai pemberian uang atau hadiah. Terutama saat menyambut Imlek. Tapi, pemuda tionghoa yang satu ini, angpau digunakan untuk menyimpan sabu. Ada-ada saja, angpau isinya kok paket sabu.

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu, dan disimpan dalam angpau tersebut. Penangkapan pemilik sabu ini bermula pada hari Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, Sat Resnarkoba Tanjungpinang mendapatkan informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Membuka Road Show Webinar Canva for Education

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi, bahwa pria tersebut berada di pinggir Jalan depan Hotel Panorama di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Tanjupinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Sat Resnarkoba melihat pria tersebut sedang mengendarai kendaraannya lalu berhenti di pinggir jalan. Saat melihat pria tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B SH mengatakan, saat diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama A alias AK.

Baca Juga :  Kuota Terbatas, Askot Tanjungpinang Seleksi 80 Pemain U-16 dan U-19 Selasa Pagi

“Didampingi ketua RT, kemudian dilakukan penggeledahan, dan berhasil ditemukan 1 paket diduga sabu, di dalam angpau warna merah. Angpau ini disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri. Selain itu diamankan 1 unit hape,” sebut Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, Selasa (5/4/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B SH menjelaskan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah A alias AK di Jalan Potong Lembu, Pelantar Sulawesi II, dengan disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan 1 kotak hape yang didalamnya berisi 2 paket sabu, 1 bundel plastik bening, 1 gunting stainless. Selanjutnya, A alias AK beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Hari Jadi Ke-12, BPR Buana Arta Mulia Menggelar Aksi Kemanusiaan di Empat Tempat

“Dari tangan pelaku diamankan 3 paket diduga sabu dengan total berat bruto 0,66 gram. 1 angpau warna merah, 1 unit kendaraan bermotor, 1 unit hape, 1 bundel plastik bening, 1 gunting, 1 kotak hape,” jelas Kasat Resnarkoba Polres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *