banner 728x90
Kakanwil DJ Bea Cukai Khusus Kepri menyampaikan keterangan pers tentang penyelundupan minuman beralkohol dari hasil operasi- terpadu Jaring Sriwijaya, Rabu (30/3/2022). F- Istimewa/DJBC Khusus Kepri

Bea Cukai Kepri Menggagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Rp10,4 Miliar

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Kanwil Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol (mikol) senilai Rp10,4 miliar, melalui operasi terpadu Jaring Sriwijaya. Minuman beralkohol tersebut dibawa oleh KM Rezeki Baru, dari Singapura melewati perairan Bintan menuju pesisir timur Sumatera, Jumat (25/3/2022) dini hari.

Dari hasil pencacahan oleh petugas Bea Cukai Kepri, nilai barang yang disita mencapai Rp10,4 miliar. Serta berpotensi merugikan negara hingga Rp21,5 miliar. Terdiri dari pungutan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh pasal 22).

“Operasi terpadu Jaring Sriwijaya merupakan operasi yang dilaksanakan oleh seluruh satker Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatera dan Kalimantan Barat. Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat, yaitu Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, PSO Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumbagtim. Semua dikoordinasikan dengan baik oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat,” ujar Akhmad Rofiq, Kakanwil Bea Cukai Kepri saat memberikan keterangan resmi, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga :  Sedeng Kali! Ada Ayah Menggauli Anak Tiri Selama 2 Tahun di Bintan

Penangkapan bermula dari adanya informasi mengenai pemasukan minuman berakohol ilegal melalui jalur laut. Unit-unit yang sedang berpatroli kemudian bersiaga melakukan pengamatan. Untuk meningkatkan keakuratan, pengamatan dari kapal patroli juga menggunakan radar. Kemudian, unit yang bertugas di sekitar Pulau Bintan, berhasil mendeteksi pergerakan kapal dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dengan dibantu oleh unit patroli lainnya, kapal tersebut berhasil dikejar, untuk kemudian tim patroli berhasil sandar dan kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal. Pengejaran sempat terhambat, karena kapal penyelundup menonaktifkan Automatic Indentification System (AIS), ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia.

Baca Juga :  Dua Tahun Berturut, Kepulauan Riau Meraih Penghargaan Provinsi Layak Anak

Modus ini cukup banyak dilakukan oleh kapal penyelundup, dengan tujuan untuk mengelabui petugas patroli Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal tersebut bernama KM Rezeki Baru. Petugas lalu menemukan muatan karton dibalut dengan plastik hitam, yang ketika dibuka adalah minuman berakohol yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah.

Kemudian, terhadap barang bukti berupa KM Rezeki Baru dan minuman berakohol, beserta 7 orang awak kapal dibawa ke kantor Bea Cukai Kepri, untuk diproses sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Leg Pertama Kualifikasi Piala Asia U-23 2022: Indonesia Vs Australia Berakhir 2-3

Dari hasil pencacahan, diketahui bahwa minuman berakohol yang disita berjumlah 11.655 botol yang dikemas dalam 1.173 karton, dan terdiri dari berbagai merek. Atas kejadian tersebut telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial SMR selaku nakhoda.

Nakhoda ini diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga wilayah Republik Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal. Peredaran komoditi minuman berakohol di Indonesia diatur oleh beberapa ketentuan.

“Salah satu dari ketentuan tersebut mewajibkan Bea Cukai untuk memungut pendapatan negara dalam bentuk Cukai,” tutup Akhmad Rofiq, Kakanwil DJBC Khusus Kepri. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *