banner 728x90
Tjejep Yudiana juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Kepri menyampaikan keterangan. F- dokumentasi/suaraserumpun.com

Tjejep: Berdasarkan Fatwa MUI, Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pemerintah terus menggesa percepatan vaksinasi Covid-19, agar seluruh penduduk Indonesia yang memenuhi syarat terjangkau vaksinasi. Bulan Ramadan nanti, Pemprov Kepri akan terus menjalankan program vaksinasi ini. Jangan khawatir. Karena, vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Dalam aturan terkini pun pemerintah mensyaratkan vaksinasi lengkap dan booster jika ingin melakukan mudik lebaran. Namun muncul pertanyaan di tengah-tengah masyarakat khususnya umat muslim, mengenai status hukum vaksinasi bagi orang yang sedang berpuasa.

Juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular, tidak membatalkan puasa.

Baca Juga :  Premier League Inggris 2023-2024 Dimulai, Newcastle di Puncak, Saksikan Chelsea Vs Liverpool Malam Ini

Tjetjep Yudiana menyampaikan, program vaksinasi di Kepri tetap akan dilaksanakan pada bulan Ramadan tahun ini. Dengan harapan, target capaian vaksinasi di Provinsi Kepri akan tercapai.

“Sama seperti tahun lalu, dalam bulan Ramadan tahun 2022 ini, kita tetap akan gesa vaksinasi. Baik untuk dosis pertama, kedua, maupun booster. Juga per kelompok sasaran vaksinasi di semua kabupaten dan kota,” ujarnya.

Menurut Tjetjep, walaupun telah berumur satu tahun, namun fatwa MUI tertanggal 16 Maret 2021 tersebut masih berlaku dan dijadikan acuan untuk tetap menggeber vaksinasi di bulan Ramadan.

Baca Juga :  Sedeng Kali! Ada Ayah Menggauli Anak Tiri Selama 2 Tahun di Bintan

“Di dalam fatwa juga disebutkan umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid19,” tutupnya. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *