banner 728x90
Turis asal Singapura tiba di pelabuhan internasional Bandar Bentan Telani (BBT) Lagoi, Bintan, belum lama ini. Pelabuhan BBT Lagoi ini juga menjadi VTL untuk pelancong menuju Singapura. F- Istimewa/bintan resorts

Pemerintah Singapura Beri Kelonggaran bagi Pelancong, VTL Bisa Lewat BBT Lagoi

Komentar
X
Bagikan

Singapura, suaraserumpun.com – Pemerintah Singapura memberikan kelonggaran untuk perjalanan laut terhadap pengunjung negara Singa tersebut. Kelonggaran aturan Covid-19 itu antara lain, bebas karantina bagi pelancong yang sudah disuntik vaksin Covid-19. VTL laut bisa lewat pelabuhan internasional Bandar Bentan Telani (BBT) Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Berdasarkan rilis resmi Maritime and Port Authority (MPA) of Singapore, Kamis (24/3/2022), ada perubahan atau pergeseran kerangka perjalanan bagi yang divaksinasi, untuk jalur laut.

Dalam keterangan MPA Singapore tersebut, sejalan dengan langkah nasional, pengaturan jalur perjalanan bervaksinasi melalui laut (VTL (Laut)) yang ada, akan digantikan oleh kerangka perjalanan bervaksinasi, yang berlaku mulai 1 April 2022, pekan depan.

Berdasarkan kerangka perjalanan yang divaksinasi, semua pelancong yang divaksinasi, yang tiba di Singapura melalui laut dari negara mana pun yang diklasifikasikan dalam perjalanan umum, akan menikmati perjalanan bebas karantina, mulai 1 April 2022.

“Tidak akan ada lagi layanan feri VTL (Laut) yang ditunjuk, dan kuota mingguan di bawah layanan feri VTL (Laut) juga akan dicabut,” demikian dituliskan MPA of Singapore.

Kerangka perjalanan yang divaksinasi juga akan berlaku untuk semua rute layanan feri. Termasuk yang baru yang disetujui oleh MPA.

Semua pelancong yang memasuki Singapura melalui terminal feri, harus mematuhi persyaratan kerangka perjalanan yang divaksinasi. Antara lain:

Pertama, sejarah perjalanan. Wisatawan atau pelancong, tidak boleh berada di negara mana pun dalam kategori terbatas, dalam 7 hari terakhir.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Turut Meletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Stisipol Tanjungpinang

Kedua, Tes Pra-Keberangkatan atau PDT. Pelancong yang divaksinasi lengkap, tidak akan lagi menjalani tes saat kedatangan. Namun, mereka harus mengambil PDT dalam waktu dua hari, sebelum berangkat ke Singapura dan mendapatkan hasil tes negatif. PDT ini dapat berupa tes Polymerase Chain Reaction (PCR), Tes Cepat Antigen (ART) yang diberikan secara profesional, atau ART yang diberikan sendiri yang diawasi dari jarak jauh oleh penyedia ART di Singapura yang menyediakan layanan tersebut.

Kementerian Kesehatan akan terus memantau situasi Covid-19 lokal dan global dan mempertimbangkan untuk menghapus persyaratan PDT dalam beberapa minggu mendatang.

“Anak-anak berusia dua tahun ke bawah pada tahun kalender, tidak wajib menjalani PDT,” tulis MPA Singapura.

Ketiga, persyaratan vaksinasi. Semua pelancong harus divaksinasi lengkap (booster), dan menunjukkan sertifikat vaksinasi digital (DVC) atau non-DVC, yang dikeluarkan di negara mana pun yang diklasifikasikan dalam General Travel atau Singapura yang diakui oleh otoritas Singapura.

Sedangkan anak-anak berusia 12 tahun ke bawah pada tahun kalender, tidak wajib divaksinasi lengkap.

Untuk memfasilitasi kelancaran proses kedatangan di Singapura, semua wisatawan (pelancong) sangat dianjurkan untuk menyerahkan pernyataan kesehatan mereka, melalui e-service Kartu Kedatangan SG sebelum keberangkatan ke Singapura. Formulir telah disederhanakan dan dapat diisi dengan mudah dan cepat bagi wisatawan yang telah divaksinasi lengkap.

Baca Juga :  Hari Mangrove Sedunia, Lanal TBK Menanam 5.000 Bibit Bakau

Pelancong yang tidak divaksinasi akan terus tunduk pada protokol terkait Covid yang berlaku. Termasuk persyaratan pengujian dan SHN. Rincian (penjelasan) lebih lanjut tersedia di situs web SafeTravel.

Persyaratan tambahan untuk pengunjung jangka pendek. Pengunjung jangka pendek tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan hotel dan pembayaran selama mereka tinggal di Singapura, menunjukkan tiket feri pulang pergi sesuai dengan durasi tinggal mereka di Singapura, mengajukan permohonan Pass Perjalanan yang Divaksinasi (laut) untuk memasuki Singapura.

Namun, mereka yang memerlukan visa untuk perjalanan ke Singapura harus mendapatkan visa secara terpisah. Pengunjung jangka pendek juga harus membeli asuransi perjalanan, dengan pertanggungan minimal 30.000 dolar Singapura untuk biaya perawatan medis dan rawat inap terkait Covid-19, sebelum melakukan perjalanan ke Singapura.

Semua pelancong yang memasuki Singapura harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, dan menggunakan aplikasi TraceTogether di Singapura untuk memudahkan pelacakan kontak di Singapura.

VTL BBT Lagoi

Ada dua rute layanan VTL (laut) yang ada dari Terminal Feri Internasional Nongsapura (NIFT) dan Terminal Feri Bandar Bentan Telani (BBT) Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Indonesia.

Pengunjung dari Singapura berkunjung ke Kepri melalui pelabuhan BBT Lagoi baru-baru ini. Pelabuhan BBT Lagoi ini juga menjadi pintu perjalanan laut bagi pelancong menuju Singapura. F- Istimewa/bintan resorts

Sebagai gambaran, jika tes pra-keberangkatan diambil pada 27 Maret 2022, maka akan berlaku hingga 29 Maret 2022, 2359 jam. ART harus dilakukan oleh profesional terlatih seperti profesional medis dan profesional terlatih yang diakui Pemerintah.

Baca Juga :  Bukan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Silakan merujuk ke https:/ www.moh.gov.sg/licensing-and-regulation/regulations-guidelines-and-circulars/details/list-of-covid-19-swab-providers untuk detail lebih lanjut tentang remote ART yang dikelola sendiri dengan pengawasan, termasuk para pelancong dan negara/wilayah yang menerapkannya.

Sebagai ilustrasi, anak-anak yang lahir pada atau setelah tahun 2020 yang memasuki Singapura berdasarkan Kerangka Perjalanan yang Divaksinasi pada tahun 2022 tidak diwajibkan untuk menjalani tes pra-keberangkatan.

Seseorang dianggap telah divaksinasi lengkap 14 hari setelah dia menerima rejimen lengkap vaksin Daftar Penggunaan Darurat Organisasi Kesehatan Dunia.

Sebagai ilustrasi, anak-anak yang lahir pada atau setelah tahun 2010 yang memasuki Singapura berdasarkan Kerangka Perjalanan yang Divaksinasi pada tahun 2022 tidak diwajibkan untuk divaksinasi sepenuhnya.

Semua pelancong akan diizinkan memasuki Singapura dengan menyerahkan bukti vaksinasi. Semua pemegang izin kerja non-Malaysia baru yang memegang Persetujuan Prinsip (IPA) di sektor Konstruksi, Galangan Kapal, dan Proses (CMP) masih harus mendapatkan persetujuan masuk dari Kementerian Tenaga Kerja (MOM) sebelum kedatangan, terlepas dari jalur masuk mereka dan harus memenuhi persyaratan tambahan. Informasi lebih lanjut tersedia di situs web SafeTravel.

“Iya, kita sudah buka perjalanan laut dari BBT Lagoi Bintan ke Singapura (PP). Semoga kunjungan wisata bisa meningkat lagi dari waktu ke waktu,” kata Abdul Wahab GGM PT BRC Lagoi, di sela menerima kunjungan pertama turis asal Singapura, saat pemberlakuan travel bubble, Jumat 25 Februari 2022 lalu. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *