Telukkuantan, suaraserumpun.com – Alhamdulillah, sebanyak 102 kepala keluarga (KK) di Desa Pulau Banjar Kari telah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) tahap kedua, Selasa (22/3/2022). Masing-masing KK menerima uang sebesar Rp300 ribu. Warga bisa mengambil BLT DD ini setelah memenuhi syarat khusus, wajib ikut vaksinasi Covid-19.
Penyaluran BLT Dana Desa (DD) tahap kedua ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pulau Banjar Kari. Pemerintah desa menyalurkan BLT DD kepada 102 KK yang termasuk dalam data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 2 dusun. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil pendataan KPM yang diperoleh dari musyawarah di tingkat desa, melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Penentuan penerima BLT DD didasarkan pada keluarga yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah. Baik melalui PKH, BPNT, BST maupun program bansos lain. Kriteria tersebut ditetapkan agar memudahkan pendataan calon KPM agar tidak menerima bantuan ganda yang bersumber dari anggaran pemerintah. Sehingga dapat terjadi pemerataan penyaluran bantuan.
Menurut Kepala Desa Pulau Banjar Kari, penyaluran kali ini, para penerima manfaat dari BLT Dana Desa, sebelum menerima uang sebesar Rp300 ribu, diwajibkan untuk mengikuti vaksin terlebih dahulu.
“Saya atas nama pemerintah Desa Pulau Banjar Kari ikut mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19, untuk itu penyaluran BLT DD tahap kedua. Dan selanjutnya para penerima BLT DD, kami wajibkan untuk ikut vaksin atas kerja sama dengan Puskesmas Kari. vaksinasi ini telah diajurkan oleh pemerintah pusat,” tegas Sudirman Kades Pulau Banjar Kari, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Sebagai syarat penggambilan BLT DD, penerima diharuskan membawa syarat berupa surat vaksin atau kartu vaksin dan KK. Guna memastikan bahwa warga yang datang adalah benar-benar KPM yang sudah ditentukan. Masing-masing KPM menerima bantuan sejumlah Rp300 ribu, yang bersumber dari Dana Desa. Hal tersebut sesuai dengan instruksi PMK-222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 yang didalamnya memuat bahwa BLT DD harus dilaksanakan selama 12 bulan.
Turut hadir dalam pelaksanaan penyaluran BLT DD kali ini, Ketua BPD, Kepala Desa beserta perangkat, Bidan Desa, Babhinkamtibmas, Babhinsa dan petugas vaksin dari Puskesmas Kari. (riswahyudi)
Editor: Sigik RS