Bangkinang, suaraserumpun.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menyosialisasikan Analog Swtich Off (ASO) atau peralihan sistem siaran analog ke digital, kepada Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Rabu (16/3/2022) siang. Sosialisasi ASO ini disampaikan oleh Ketua KPID Riau Falzan Surahman bersama lima orang komisioner KPID Riau.
Lima orang komisioner yang hadir itu antara lain Bambang Suwarno, Mario Abdillah Khair, Ahmad Royhan Qodri, dan Robert Satria. Sosialisasi dilaksakan di rumah jabatan bupati di Bangkinang. Dalam pertemuan ini dipaparkan mengenai rencana pemerintah pusat terkait peralihan sistem siaran analog ke digital atau Analog Swtich Off (ASO), yang akan dimulai pada tanggal 30 April 2022 mendatang.
Terkait peralihan sistem siaran digital yang digadang oleh pemerintah pusat, Falzan menjelaskan bahwa KPI/KPID merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk mensukseskan program ASO tersebut.
“Leading sector-nya adalah pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kominfo. KPID hanya membantu menginformasikan soal ini kepada masyarakat,” kata Falzan.
Selain sosialisasi, kedatangan tim KPID Riau juga untuk mendistribusikan peralatan set top box (STB) di wilayah tersebut dikarenakan Kabupaten Kampar termasuk daerah yg akan terdampak ASO tahap I.
“Itu sebabnya KPID perlu menyampaikan sejumlah hal terkait migrasi TV analog ke digital kepada orang no 1 di Kampar agar disampaikan ke masyarakat daerahnya,” ujar Falzan Surahman, Ketua KPID Riau.
Dijelaskan Falzan, Kampar memperoleh STB 3.735. STB itu nantinya akan dibagikan oleh pemegang mux di Kampar yakni TransTV, dengan menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto yang kala itu didampingi Kadis Kominfo Kampar Yuricho menyambut baik, dan siap menyukseskan migrasi Tv analog ke digital.
Usai pertemuan dengan bupati, tim KPID Riau menyambangi Radio Swara Kampar dalam rangka melakukan pengawasan isi siaran. Kedatangan jajaran KPID diterima Kepala Stasiun Radio Swara, Adi Pradana.
Pada kesempatan itu, Falzan dan Ahmad Royhan Qodri mengingatkan agar pengelola radio menaati UU Penyiaran dan P3SPS. (wahyu)
Editor: Sigik RS