banner 728x90
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan berjalan bersama Kajari Bintan I Wayan Riana sambil mendiskusikan Desa Restorative Justice (RJ) untuk Kabupaten Bintan, saat ke Pulau Penyengat, Rabu (16/3/2022). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Roby Kurniawan: Kasus Pencurian karena Istri Ingin Melahirkan, Bisa Diselesaikan di Desa RJ

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kabupaten Bintan segera memberlakukan program Desa Restorative Justice yang dipelopori Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Program ini mendapat dukungan dari Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan. Bahkan Roby Kurniawan menyarankan, kasus pencurian karena istri ingin melahirkan, bisa diselesaikan di Desa Restorative Justice (RJ) tanpa melalui proses hukum.

Hal ini menjadi pembicaraan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana, pada saat menghadiri launching Rumah Restorative Justice di Pulau Penyengat, Rabu (16/3/2022). Peresmian Rumah RJ Pulau Penyengat ini dilakukan secara virtual oleh Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin SH MM MH. Launching Rumah RJ Pulau Penyengat ini serentak dilakukan oleh 9 Kejaksaan Tinggi (Kejati), serta 30 Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Indonesia.

Baca Juga :  Arif Ikuti Rakor Forsesdasi Se-Indonesia

Hadir dalam kegiatan launching Rumah RJ di Pulau Penyengat ini Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kajati Kepri Gerry Yasid, Wali Kota Tanjungpinang, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Kajari Bintan I Wayan Riana. Dalam menghadiri kegiatan ini, Roby Kurniawan dan I Wayan Riana naik becak motor bersama menuju Balai Adat Penyengat.

“Di Kabupaten Bintan, kita namakan Desa Restorative Justice,” kata I Wayan Riana kepada Plt Bupati Bintan.

Rumah RJ atau Desa RJ ini dimaksudkan sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum dan lebih mengedepankan mediasi atau musyawarah antara pelaku dan korban. Desa RJ juga melibatkan tokoh masyarakat setempat yang tetap menjunjung kearifan lokal.

Baca Juga :  Musrenbang di Lingga, Gubernur Kepri Mengingatkan Soal Penuntasan Kemiskinan Ekstrem

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menilai, Desa Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Bintan tersebut, merupakan terobosan yang luar biasa. Masyarakat bisa nyaman dan tenang dalam menyelesaikan beragam masalah yang masih bisa diselesaikan dengan mediasi berazaskan hati nurani.

Lewat Desa RJ yang dicanangkan Kejari Bintan itu, Roby Kurniawan yakin, masyarakat akan mendapatkan pelayanan serta pendampingan hukum yang tujuan akhirnya dapat menciptakan keharmonisan. Hakikat dari Rumah RJ atau Desa RJ ini adalah menjunjung tinggi kedamaian dan tidak mengedepankan sanksi hukum.

Baca Juga :  KPU Bintan: Setelah Golkar Mendaftar, Sudah 266 Bacaleg yang Diajukan

“Seperti kasus yang sempat viral sepekan lalu, seorang pencuri sepeda motor yang ternyata terdesak dengan biaya karena istri ingin melahirkan. Pidana ini menjadi salah satu kasus yang kemudian diselesaikan secara kekeluargaan, dengan hukum adat yang berlaku dan kemudian berakhir dengan saling berdamai, melalui Desa RJ,” kata Roby Kurniawan mencontohkan.

“Kita berpijak di bumi Melayu, dengan beragam norma dan nilai sosial yang juga menjadi tatanan hukum tersendiri di masyarakat. Desa RJ ini membuka harapan bagi para pencari keadilan. Khususnya untuk permasalahan yang masih bisa diselesaikan dengan musyawarah,” demikian disampaikan Roby Kurniawan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *