banner 728x90
Ayat Cahyadi Wakil Wali Kota Pekanbaru berdiskusi dengan Ketua dan Komisioner KPID Riau tentang migrasi Tv analog ke televisi digital, Jumat (11/3/2022). F- wahyu/suaraserumpun.com

Setelah Berdiskusi dengan KPID, Pemko Pekanbaru Ajak Warga Menyukseskan Migrasi Tv Analog ke Digital

Komentar
X
Bagikan

Pekanbaru, suaraserumpun.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Provinsi Riau mengajak setiap elemen masyarakat di daerahnya untuk mendukung kebijakan migrasi televisi (Tv) analog ke digital, atau analog switch off (ASO). Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi setelah berdiskusi dengan jajaran KPID Provinsi Riau, Jumat (11/3/2022).

”Kami atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru mendukung berbagai langkah yang akan dilakukan dalam rangka migrasi televisi analog ke digital. Sekaligus mengajak semua warga kota untuk menyukseskannya,” kata Ayat Cahyadi.

Dukungan itu disampaikan Ayat dalam diskusi terbatas dengan jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau yang dipimpin ketuanya, Falzan Surahman. Ayat juga berjanji akan menginstruksikan perangkatnya dari level camat hingga lurah untuk menyukseskan migrasi tersebut.

Ayat mengatakan, perkembangan teknologi di bidang penyiaran saat ini berkembang pesat. Terutama dengan mulai diterapkannya sistem penyiaran secara digital untuk menggantikan sistem penyiaran secara analog.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Minta Roro Mini hingga Dermaga ke Menhub RI, Bukan Kereta Api

Saat pertemuan itu, Falzan ditemani sejumlah Komisioner KPID Riau antara lain Hisam Setiawan, Bambang Suwarno, Mario Abdillah Khair, Ahmad Royhan Qodri, dan Robert Satria.

Dalam paparannya di hadapan wakil wali kota, Falzan menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia yang ditegaskan dengan payung hukum terkait transformasi digital tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal 60A1.

”Dasar hukum transformasi digital dibangun atas dasar kondisi penyiaran di Indonesia. Dari segi infrastruktur penyiaran, Indonesia sangat tertinggal dalam proses digitalisasi penyiaran secara global. Padahal berbagai negara telah mematikan TV analog,” beber Falzan.

Pada bagian lain Falzan mengatakan, International Telecommunication Union (ITU) dalam konferensi ITU 2006, telah memutuskan bahwa 119 negara ITU Region-1 telah menuntaskan ASO paling lambat 2015.

Demikian pula pada Konferensi ITU 2007 dan 2012, imbuh Falzan Surahman, pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband. Sedangkan di tingkat regional terdapat Deklarasi ASEAN untuk menuntaskan ASO di 2020.

Baca Juga :  Simak Pembicaraan Gubernur Kepri di Rakerwil PKS Kepri

”Tujuan dari sistem penyiaran digital ini, untuk efesiensi penggunaan spektrum, efesiensi eksistensi infrastruktur industri penyiaran, meningkatkan kualitas penyiaran, mempertahankan penyebaran kepemilikan, dan menumbuhkan industri penyiaran serta untuk televisi digital,” papar Falzan.

Falzan Surahman merinci tiga tahapan ASO di Provinsi Riau, meliputi; tahap pertama tanggal 30 April 2022 di 5 kabupaten/kota yakni; Kampar, Pekanbaru, Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti.

Kemudian tahap kedua dilaksanakan paling lambat tanggal 25 Agustus 2022 di 3 wilayah yaitu; Siak, Pelalawan, dan Kuantan Singigi.

Sedangkan tahap ketiga pada 2 November 2022 di dua kabupaten yaitu Rokan Hilir dan Indragiri Hilir.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi memberikan keterangan pers usai berdiskusi dengan KPID Riau tentang migrasi Tv analog ke digital, Jumat (11/3/2022). F- wahyu/suaraserumpun.com

Sebagai informasi bagi khalayak umum, UU Ciptaker pasal 60A berbunyi; (1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital. (2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini yakni 14 November 2022.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Ngamuk di Acara Raffi, Bikin Kru TV Mau Resign

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah siaran yang memadai dari aspek teknologi.

Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai wujud peranserta masyarakat di bidang penyiaran. (wahyu)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *