banner 728x90
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan memimpin rapat dengan BPKH tentang pelepasan tanah milik warga yang berada di kawasan hutan, Kamis (10/3/2022). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Ada Pelepasan Kawasan Hutan, Roby Kurniawan Mengimbau Warga Segera Daftar Kepemilikan Lahan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pemerintah bakal melakukan pelepasan tanah yang dikuasai warga, dari kawasan hutan. Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengimbau agar warga segera mendaftarkan kepemilikan lahan yang berada di berdampingan atau dalam kawasan hutan tersebut.

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengimbau hal ini, usai berdialog dengan Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII di ruang rapat Camat Bintan Timur, Kamis (10/3/2022).

Dalam pertemuan itu, Tri sebagai Kepala BPKH Wilayah XII menyampaikan, tahun 2022 ini semua kepemilikan lahan yang masuk dalam kawasan hutan, akan didata kembali. Kemudian, segera dilepaskan dari kawasan hutan, agar benar-benar sah menjadi kepemilikan pribadi, instansi maupun badan dan keagamaan.

Baca Juga :  Perdana, Begini Amanat Ahdi Muqsith Wakil Bupati Bintan Jadi Pembina Upacara di Depan Pegawai

“Ini kebijakan bersama, tujuannya agar wilayah hutan bisa dikukuhkan. Wilayah hutan yang masuk dalam kepemilikan masyarakat atau instansi kalau lulus berkasnya nanti, maka akan dilepas dan jadi milik yang bersangkutan. Dengan demikian, tidak ada lagi kekhawatiran di kemudian hari. Namun setelah waktu yang ditentukan, semua wilayah hutan akan dipatok batas,” tegasnya.

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan merespon positif kebijakan tersebut, dan meminta dinas terkait dibantu lurah/kades dan camat untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan mendampingi semua yang ingin mendaftar.

Baca Juga :  Pinang Wahana Kampiun Kejuaraan Bola Voli Putri U-23 Piala Gubernur Kepri Zona Tanjungpinang

“Kepada semua masyarakat, segera daftarkan. Penuhi semua syaratnya. Saya meminta lurah, kades dan camat untuk membantu masyarakat, harus lengkapi dan ada surat-suratnya. Harus memiliki KTP yang sama dengan wilayah lahannya. Minimal kepemilikan 5 tahun dan beberapa syarat lainnya. Intinya, ini peluang agar kepemilikan semakin mendapat legalitas jelas,” kata Roby Kurniawan.

Masyarakat, instansi atau badan yang memiliki lahan di dalam kawasan hutan bisa segera meminta formulir.

“Lurah dan kades segera pahami semua mekanismenya, dan bimbing siapa pun yang memerlukan pendampingan,” demikian pinta Roby Kurniawan. (nurul atia)

Baca Juga :  Sah, MK Memutuskan Sistem Pemilu Tetap secara Terbuka

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *