banner 728x90
Terduga pelaku curas saat diamankan di rumah pacarnya di Batam, dan dibawa ke Tanjung Batu, Kundur, Karimun. F- Istimewa/Humas Polres Karimun

Pelaku Curas dari Tanjung Batu Ditangkap di Rumah Pacarnya

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Polsek Kundur, Karimun berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melarikan diri di Kota Batam, Selasa (8/3/2022). Setelah menusuk korban di Tanjung Batu, pelaku kabur ke rumah pacarnya di Batam.

Berawal dari Laporan Polisi LP-B/05/III/2022/KEPRI/RES KARIMUN-SEK KUNDUR, tanggal 06 maret 2022, pukul 02.00 WIB. Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi Minggu (6/3/2022) sekira 02.00 WIB di GG Ahmad Yani RT002/RW009 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepri.

Minggu (6/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB, korban berinisial S sedang tidur di kamarnya. Kemudian tiba-tiba datang pelaku inisial IS membuka pintu kamarnya dan diketahui oleh korban. Pada saat itu pelaku melakukan penusukan dengan menggunakan pisau di beberapa bagian tubuh korban. Pelaku juga mengambil uang di dompet korban sebanyak Rp200 ribu di atas meja, dan handphone di atas tempat tidur. Akibat kejadian tersebut korban menggalami luka robek di beberapa bagian tubuh. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Tanjung Batu.

Baca Juga :  Begini Upaya Satlantas Polres Bintan Menekan Angka Laka Lantas di Kalangan Pelajar

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kundur mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tanjung Batu Kota tersebut, berada di Kota Batam menemui pacarnya,” kata AKBP Tony Pantano, Kapolres Karimun saat memberikan keterangan, Selasa (8/3/2022).

Selasa (8/3/2022), Unit Reskrim Polsek Kundur berkoordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang, untuk membentuk tim dalam rangka penangkapan. Didapat informasi tentang keberadaan pelaku berada di Tanjung Uma, yang menumpang di rumah rekannya.

Sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kundur bersama Unit IV Jatanras Polresta Barelang mendatangi lokasi persembunyian tersangka dan didapati pelaku berada di lokasi tersebut. Pelaku ditangkap dan dibawa ke Polresta Barelang untuk diamankan, serta pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pj Wako Tanjungpinang Membagikan Bantuan Permakanan Program Kemensos buat Lansia

“Modus pperandi, pelaku memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat plafon rumah, dan keluar dari kamar mandi. Selanjutnya melakukan pencurian disertai dengan penusukan terhadap korban sebanyak 3 kali,” sebut Kapolres Karimun.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 K.U.H. Pidana. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *