banner 728x90
Mario Abdillah Khair Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Provinsi Riau mengecek perangkat Tv kabel di PT MMS Siak, Senin (7/3/2022). F- istimewa/kpid riau

KPID Riau Imbau Pengusaha Tv Kabel Taat Aturan

Komentar
X
Bagikan

Pekanbaru, suaraserumpun.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mendukung pertumbuhan siaran televisi berbayar atau berlanggganan seperti televisi (Tv) kabel. Namun, pengusaha atau perusahaan penyedia layanan Tv kabel diminta untuk menaati aturan yang berlaku.

”Hal ini agar pertumbuhan yang ada lebih tertib, sehat, dan mandiri,” kata Falzan Surahman, Ketua KPID Riau melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

Imbauan itu disampaikan Falzan, sehari setelah dirinya melakukan kegiatan pemantauan isi siaran televisi dan radio di Kabupaten Siak, Senin (7/3/2022).

Baca Juga :  Cen Sui Lan Mengajak Marga Tan Membangun Bangsa Indonesia dan Kepri

Falzan yang merupakan komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS), bersama Mario Abdillah Khair selaku Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Riau menyambangi PT Multi Media Sentral, satu lembaga penyiaran berlangganan (Tv kabel Sentral Vision) di Perawang, Ibu Kota Kecamatan Tualang.

Pada kesempatan itu, Falzan dan Mario didampingi Staf KPID Riau Romi Ainur, langsung mengecek program siaran yang ada di Tv kabel Sentral Vision. Adapun program siaran analog jumlahnya sebanyak 48 siaran. Sementara, siaran digital berjumlah 81 siaran.

Baca Juga :  SSB Gajah Tunggal Soccer School Gelar Festival U10 dan U13, KKS Kuansing Juara!

Tatkala melakukan pengecekan, tim KPID Riau melihat ada beberapa siaran yang kurang layak ditonton anak-anak. Untuk itu Falzan dan Mario meminta siaran tersebut segera dikeluarkan dari program siaran agar tidak lagi ditonton publik, khususnya anak-anak.

“Mari kita ciptakan penyiaran sehat dan berkualitas demi masa depan anak-anak bangsa,” kata Falzan.

Kemudian, Falzan mengingatkan dan mengajak lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Riau agar memahami dan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) demi terciptanya penyiaran berkualitas. (wahyu)

Baca Juga :  Biodata Rafly Ramadhan Pemain Kepri yang Dipanggil PSSI buat TC Timnas U-18 Indonesia

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *