Pekanbaru, suaraserumpun.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mendukung pertumbuhan siaran televisi berbayar atau berlanggganan seperti televisi (Tv) kabel. Namun, pengusaha atau perusahaan penyedia layanan Tv kabel diminta untuk menaati aturan yang berlaku.
”Hal ini agar pertumbuhan yang ada lebih tertib, sehat, dan mandiri,” kata Falzan Surahman, Ketua KPID Riau melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Imbauan itu disampaikan Falzan, sehari setelah dirinya melakukan kegiatan pemantauan isi siaran televisi dan radio di Kabupaten Siak, Senin (7/3/2022).
Falzan yang merupakan komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS), bersama Mario Abdillah Khair selaku Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Riau menyambangi PT Multi Media Sentral, satu lembaga penyiaran berlangganan (Tv kabel Sentral Vision) di Perawang, Ibu Kota Kecamatan Tualang.
Pada kesempatan itu, Falzan dan Mario didampingi Staf KPID Riau Romi Ainur, langsung mengecek program siaran yang ada di Tv kabel Sentral Vision. Adapun program siaran analog jumlahnya sebanyak 48 siaran. Sementara, siaran digital berjumlah 81 siaran.
Tatkala melakukan pengecekan, tim KPID Riau melihat ada beberapa siaran yang kurang layak ditonton anak-anak. Untuk itu Falzan dan Mario meminta siaran tersebut segera dikeluarkan dari program siaran agar tidak lagi ditonton publik, khususnya anak-anak.
“Mari kita ciptakan penyiaran sehat dan berkualitas demi masa depan anak-anak bangsa,” kata Falzan.
Kemudian, Falzan mengingatkan dan mengajak lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Riau agar memahami dan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) demi terciptanya penyiaran berkualitas. (wahyu)
Editor: Sigik RS