Bintan, suaraserumpun.com – 13 Kepala Puskesmas di Bintan sudah mengembalikan sisa kerugian negara dari pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes), pekan lalu, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Puskesmas Teluk Sebong yang masih ada sisa pengembalian dana insentif Nakes sebesar Rp219 juta.
Total yang sudah diterima Kejari Bintan dari 14 Puskesmas mencapai Rp 1.439.514.100. Namun hingga saat ini Puskesmas Teluk Sebong belum juga melunasi kerugian negara yang ditimbulkan. Padahal, 13 Puskesmas lainnya sudah melunasi.
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menjelaskan, dari informasi yang diterimanya pihak Puskesmas Teluk Sebong berjanji akan segera melunasi sisa kerugian negaranya dalam beberapa pekan kedepan.
“Kemarin, saya kasih deadline 1 bulan,” ucap Fajrian, Jumat (4/3/2022).
Ia menyebutkan, Puskesmas Teluk Sebong baru mengembalikan Rp107 juta, sementara sisanya masih ada Rp219 juta.
“Ya, harus sesegerakan mungkin (dikembalikan),” ucapnya.
Fajrian berharap, pihak Puskesmas Teluk Sebong segera melunasi kerugian negara. Deadline waktu yang diberikan menjadi harapan agar pihak terkait di Puskesmas Teluk Sebong tidak bernasi serupa dengan Kepala Puskesmas Sei Lekop dr Zailendra Permana sebagai tersangka kasus kosupsi insentif nakes.
Sebelumnya, Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menerangkan, pihaknya menerima sisa pengembalian sebesar Rp 1.439.514.100. “Hari ini kita menerima sisa pengembalian sebesar Rp 1.439.514.100 dari 14 puskesmas se-Bintan,” sebut I Wayan saat memberikan keterangan pers, Kamis (24/2/2022).
Jumlah tersebut menurutnya, hasil dari verifikasi tim auditor terhadap anggaran insentif nakes dalam penanganan Covid-19 tahun 2020-2021.
Ia mengatakan, dari Rp 7.056.707.861 terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 2.163.428.582. Dari kelebihan bayar itu, Kejari kata I Wayan menerima pengembalian awal sebesar Rp 504.460.000.
“Untuk total yang diterima Kejari Bintan dari kerugian ini sebesar Rp 1.944.074.100 dan sisa yang belum dilakukan pengembalian sebesar Rp 219.360,” sebutnya. (nurul atia)
Editor: Sigik RS