banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono bersama Kajari Bintan I Wayan Riana dan Ketua Pengadilan Negeri membakar ganja dari penangkapan tiga orang tersangka, Jumat (4/3/2022). F- istimewa/Humas Polres Bintan

Polres Bintan Bakar 418 Gram Ganja

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Satres Narkoba Polres Bintan membakar lebih dari 418 gram ganja, Jumat (4/3/2022). Ganja ini hasil penangkapan dari dari 3 tersangka berinisial SG, DLP dan TG.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan langsung Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana serta Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Fahmiron di halaman Mako Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan, barang bukti narkoba jenis daun ganja yang diamankan dari 3 orang tersangka itu dimusnahkan dengan cara dibakar diatas kobaran api. Beratnya sebut dia mencapai 418,93 gram.

Baca Juga :  101 Anak Bintan Lulus Administrasi Penerimaan Anggota Polri TA 2021

“Yang kita musnahkan seberat 418,93 gram dan ada sebagian yang disisihkan untuk keperluan labor,” terangnya.

Barang haram itu didapat dari 3 orang tersangka yang sebelumnya diamankan Satres Narkoba Polres Bintan di tiga lokasi berbeda. Ketiga tersangka yang kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Mako Polres Bintan itu ikut menyaksikan pemusnahan ganja tersebut.

Tidar mengimbau kepada masyarakat Bintan untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaraan narkoba di wilayah Bintan. Ia menjamin kerahasian pemberi informasi akan dilindungi.

Baca Juga :  32 Tim Bertarung Antarkampung di Turnamen Bola Voli AHY Cup

“Kalau menemukan ada hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada kami melalui Bhabinkamtibmas disetiap kelurahan/desa juga bisa. Agar kita semua bisa melindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba,” pesannya. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *