banner 728x90
Tim Bidpropam Polda Kepri melakukan razia surat menyurat kendaraan yang digunakan anggota Polres Bintan, Jumat (25/2/2022) pagi. F- Istimewa/Humas Polres Bintan

SIM dan STNK Tertinggal di Rumah, Personel Polisi Kena Razia

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Sejumlah personel jajaran Polres Bintan kena razia oleh tim Bidpropam Polda Kepri, karena SIM dan STNK kendaraan tertinggal di rumah. Razia secara tiba-tiba yang dilaksanakan tim Bidpropam Polda Kepri ini merupakan pemeriksaan terhadap penegakan, ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) di Mapolres Bintan, Jumat (25/2/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH membenarkan, bahwa BidPropam Polda Kepri datang ke Polres Bintan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres Bintan yang melakukan pelanggaran. Antara lain melakukan pemeriksaan berupa sikap tampang, pemeriksaan urine, senjata api (senpi) beserta surat izinnya, Kartu Tanda Anggota (KTA). Serta kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga :  Maifrizon: Manc City Comeback di Final Liga Champions, Chelsea Terancam Tanpa Trofi

Kehadiran Bidpropam Polda Kepri yang dipimpin Kompol Soeharnoko SE MH didampingi beberapa anggota Bidpropam Polda Kepri. Kapolres Bintan mengharapkan, dapat menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Polri, khususnya di jajaran Polres Bintan.

Dari beberapa pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Bintan antara lain tidak lengkapnya surat menyurat.

“Tadi ditemukannya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tertinggal di rumah, tidak membawa STNK kendaraan. Bagi personel yang ditemukan tidak melengkapi surat-surat tersebut dilakukan teguran dan tindakan fisik di lapangan,” ujar AKBP Tidar Wulung Dahono.

Baca Juga :  KPU Kepri Ajak Wartawan Memerangi Hoaks di Pemilu 2024

Sedangkan untuk pemeriksaan urine keseluruhan anggota yang diperiksa, hasilnya negatif dan tidak ada yang terindikasi menggunakan narkoba. Setelah melakukan pemeriksaan, kemudian tim BidPropam Polda Kepri memberikan imbauan kepada anggota Polres Bintan untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Karena itu akan mencoreng nama institusi Polri.

Kapolres Bintan memerintahkan kepada anggota Polres Bintan yang ditemukan melakukan pelanggaran berupa surat menyurat untuk segera melengkapinya.

“Jangan ada lagi ditemukan ketidaklengkapan apapun ke depannya,” tegas AKBP Tidar Wulung Dahono. (nurul atia)

Baca Juga :  Hafizha Berharap Ikabo Bintan Bisa Mengembangkan Kuliner dan Menciptakan Peluang Kerja

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *