banner 728x90
I Wayan Riana Kepala Kejari Bintan memperlihatkan uang pengembalian kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan di 14Puskesmas se-Kabupaten Bintan, Kamis (24/2/2022). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Jilid II, 14 Kepala Puskesmas Mengembalikan Uang Rp1,4 Miliar ke Kejari Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – 14 kepala Puskesmas di Kabupaten Bintan mengembalikan uang sebesar Rp1,439 miliar ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (24/2/2022). Pengembalian uang kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) 14 Puskesmas ini, merupakan jilid II.

Belum lama ini, 14 kepala Puskesmas di Kabupaten Bintan mengembalikan uang dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan sebesar Rp504 juta. Namun, pihak Kejari Bintan meminta untuk menghitungkan kembali kepada masing-masing Puskesmas, mengenai penggunaan dana APBD untuk insentif nakes yang tidak sesuai peruntukkannya.

“Jilid I kemarin, kan Rp504 juta yang dikembalikan 14 kepala Puskesmas itu. Sekarang, 14 kepala Puskesmas mengembalikan lagi uang dugaan korupsi insentif nakes itu sebesar Rp 1.439.514.100. Itu dari perhitungan mereka,” kata I Wayan Riana, Kepala Kejari (Kajari) Bintan saat memberikan keterangan pers, di Kantor Kejari Bintan, Kamis (24/2/2022) siang.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Mengawal Program Penanganan Banjir di Tanjungpinang dan Batam hingga Tuntas

I Wayan Riana menerangkan, 14 kepala Puskesmas mendatangani Kantor Kejari Bintan, dengan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Uang tersebut merupakan kelebihan pembayaran insentif nakes, sesuai dengan penghitungan yang mereka lakukan.

Total pencairan dana insentif nakes dari 14 Puskesmas ini, sebut I Wayan Riana, sebesar Rp 7.056.707.861. Berdasarkan penghitungan tim auditor Kejati Kepri, jumlah kelebihan pembayaran insentif nakes dari 14 Puskesmas itu adalah Rp 2.163.428.582.

“Nah, sampai pengembalian yang kedua ini, total yang sudah diserahkan 14 kepala Puskesmas itu sebesar Rp 1.944.074.100. Jadi, masih ada sekitar Rp219.360.317, sisa yang belum dikembalikan,” sebut I Wayan Riana didampingi Kasi Pidsus Fajrian Yustiardi, perwakilan Inspektorat Daerah, perwakilan perbankan, dan tim auditor Kejati Kepri.

Baca Juga :  Bengkel Bintan Mobil Berbagi Paket Imlek ke Warga

Dana kelebihan pembayaran insentif nakes yang belum dikembalikan itu, tambah I Wayan Riana, berasal dari Puskesmas Teluk Sebong. Pihak Puskesmas meminta waktu, untuk pengembaliannya.

“Kami belum melakukan penyelidikan terhadap 14 Puskesmas itu. Pengembalian ini itikad baik dari mereka. Tapi, kami mengimbau agar secepatnya dikembalikan dana kelebihan pembayaran ini,” tutup I Wayan Riana.

I Wayan Riana menegaskan, uang pengembalian dengan total Rp1,944 miliar ini bukan uang kerugian negara. Karena, pihak Kejari Bintan belum melakukan penyelidikan. Tapi, dari pihak Puskesmas sudah melakukan pengembalian uang itu.

Baca Juga :  Curhat Kamtibmas dengan Wartawan, AKBP Fadli Agus: Terima Kasih Masyarakat Karimun

“Untuk proses hukumnya, kami akan minta petunjuk dari pimpinan di Kejati Kepri. Kan kami belum melakukan penyelidikan. Penghitungan ini hanya untuk mengetahui jumlah kelebihan pembayaran insentif nakes itu,” kata Kajari Bintan.

“Ini bukan dikategorikan kerugian negara seperti Pasal 1 atau Pasal 2 atau Pasal 3 undang undang,” sambungnya.

Untuk Puskesmas Teluk Sebong, I Wayan Riana mengungkapkan, penghitungan dari tim auditor, pembayaran insentif nakes itu sekitar Rp386 juta. Yang sudah dikembalikan itu sebesar Rp107 juta.

“Sisanya, kita tunggu dari mereka. Nanti, uang ini akan dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Bintan,” demikian disampaikan I Wayan Riana. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *