banner 728x90
Pimpinan DPRD Kepri dan Pj Sekdaprov Kepri Eko Sumbaryadi pada saat paripurna dewan tentang penyampaian Ranperda penyelenggaraan haji dan tiga Ranperda lainnya, Selasa (22/2/2022). F- Istimewa/Diskominfo Kepri

Kepri Bakal Punya Perda Penyelenggaraan Haji

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – DPRD Provinsi Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan haji. Selain Perda penyelenggaraan haji, ada tiga Ranperda yang disampaikan Pj Sekdaprov Kepri Eko Sumbaryadi mewakili gubernur, pada sidang paripurna DPRD Provinsi Kepri di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022).

Sebelumnya, pada tanggal 26 November 2021 lalu, DPRD Provinsi Kepri telah menetapkan tiga belas Ranperda yang menjadi prioritas dalam Propemperda Provinsi Kepri tahun 2022.

Namun, dalam perkembangannya Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepri merasa perlu mengajukan rancangan peraturan daerah baru di luar Program Pembentukan Perda Provinsi.

Baca Juga :  Sajian Sambal Bilis Terbanyak Menggunakan Cabai Kering dari Kepri Memecahkan Rekor MURI

Empat Ranperda yang ditetapkan pada sidang paripurna Selasa (22/2/2022), yaitu pengusulan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang diusulkan Gubernur Kepri melalui surat yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2022.

Ranperda yang kedua adalah usulan pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Haji di Provinsi Kepri yang diusulkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri.

Sementara Ranperda yang ketiga adalah usulan melakukan perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepri. Dan Ranperda yang keempat adalah usulan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Menyerahkan Bantuan Pertanian dan Perikanan dari Aspirasi Hj Dewi Kumalasari

Pada kesempatan tersebut, Lis Darmansyah sebagai perwakilan Badan Pembentukan Perda menjelaskan, Ranperda yang ditetapkan hari ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan urgensi.

Lis Darmansyah mencontohkan Ranperda tentang penyelenggaraan haji didasarkan pada UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah menyangkut transportasi jemaah haji dari daerah asal ke Embarkasi ataupun sebaliknya. Namun saat ini provinsi Kepri belum memiliki payung hukum yang jelas dalam mengimplementasikan kewajiban itu.

“Sehingga hal ini menjadi penting akan ada pengaturan yang lebih jelas dalam tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji,” ujar Lis Darmansyah.

Baca Juga :  Dua Pekan di Awal Ramadan, Polres Bintan Patroli Penyakit Masyarakat

Lalu Lis Darmansyah juga menjelaskan tentang urgensi ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Menurutnya pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan di kalangan muda telah jauh melenceng dari apa yang dicita-citakan.

“Maka dari itu pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan harus menjadi pendidikan wajib yang ada di sekolah-sekolah,” kata Lis Darmansyah.

Usai mendengarkan penjelasan oleh Lis Darmansyah, para anggota DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Jumaga Nadeak sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri menyatakan secara penuh setuju atas usulan penetapan empat Ranperda tersebut. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *